Keterangan Saksi Ahli dari Jakarta, Sidang Lanjutan Praperadilankan Polda Kalsel  

Suasana persidangan di PN Banjarmasin yang menghadirkan saksi ahli, Rabu (19/1/2022). (Sumber Foto: ist)

Sidang lanjutan praperadilan terhadap Polda Kalsel di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terus bergulir, dengan agenda hari ini (19/1/2022) adalah mendengarkan keterangan saksi ahli oleh pihak pemohon dari asosiasi pekerja tongkang dan hauling.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Pihak pemohon menghadirkan saksi ahli yakni pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), bernama Hairul Huda.

Saksi ahli menyebutkan, garis polisi diperlukan dan digunakan saat dilakukannya penyidikan oleh para penyidik untuk olah tempat kejadian peristiwa (TKP).

“Setelah penyidikan selesai maka sudah seharusnya garis polisi dilepaskan,” katanya.

Diterangkan Hairul Huda, garis police line atau garis polisi dipasang polisi berkaitan karena terjadinya penutupan jalan hauling PT Antang Gunung Meratus Km101 Tatakan Kabupaten Tapin, semestinya wajib menyertakan atau membawa surat izin penutupan dari pengadilan.

“Pra peradilan ini bisa saja diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat atau LSM, ormas, maupun masyarakat yang dirugikan dengan keberadaan garis polisi,” imbuhnya.

Di sisi lain Kuasa Hukum Pemohon, Boyamin Saiman dikonfirmasi selesai persidangan secara tegas mengatakan kalau keterangan saksi ahli yang sudah didengarkan bersama keterangannya tadi, ia meyakini dapat memenangkan pra peradilan ini.

“Yakin saja bisa memenangkan pra peradilan,”  begitu diucapkan Boyamin.

Berikutnya, sidang pra peradilan terhadap Polda Kalsel atas penutupan jalan hauling Km101 Tatakan Kabupaten Tapin ini diagendakan dilanjutkan lagi Kamis (20/1/2022).

“Agendanya mendengarkan jawaban dari pihak kepolisian,” sebut dia. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *