Tak Berkategori  

Anak Tidak Mampu Menghadapi Masalah Hukum? Biro Hukum Siapkan Bantuan Gratis

BANJARBARU – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kegiatan ini dihadiri kepala Biro Hukum, narasumber dari dinas terkait serta para guru dari sekolah di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan dan perwakilan organisasi masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memahami dan melaksanakan di lapangan. Mengingat kian maraknya angka kejahatan anak dan angka kekerasan terhadap anak, maka perlu ditegaskan lagi dengan hukum yang berlaku.

“Tujuan dilakukan kegiatan ini yang pertama adalah, memberikan dan meningkatkan pengetahuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Yang kedua memberikan pengetahuan kepada peserta sosialisasi tentang bagaimana perlindungan hukum bagi anak. Yang ketiga melaksanakan kegiatan aksi tim terpadu penanganan konflik sosial,” Ketua Panitia Kegiatan Rita Ariani, saat memberikan sambutan.

Sementara itu Kepala Biro Hukum, Ahmad Hidayat dalam hal ini mewakili Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan, lahirnya undang-undang tentang sistem pidana anak, menunjukkan kesungguhan bangsa kita dalam melakukan perlindungan terhadap anak, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Keberadaan undang-undang tersebut tentu saja menjadi harapan bagi kita semua agar penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Pemenuhan Hak-hak mereka (anak-anak) harus dipenuhi dengan sewajarnya. Kita harus berupaya memastikan agar tidak ada perlakuan yang salah terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk hidup, tumbuh dan berkembang, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ujarnya.

Biro Hukum Setda Kalsel menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. “Di Biro Hukum itu kami mempunyai kegiatan yang dinamakan bantuan hukum, dalam ini menyediakan Kuasa Hukum/Pengacara bagi masyarakat kurang mampu untuk menyewa kuasa hukum tersebut jikalau dia harus berhadapan dengan hukum. Mulai dari tahap penyidikan sampai tahap persidangan kami bantu,” jelasnya.

Salah satu peserta sosialisai, Tri Hayat, perwakilan SMA Negeri 3 Banjarbaru mengaku acara tersebut sangat bermanfaat. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami para guru dapat menyampaikan kepada para siswa tentang hukum yang berlaku serta berupaya melakukan pencegahan kejahatan yang dilakukan anak maupun terhadap anak itu sendiri,” tuturnya. (ana)