Tak Berkategori  

Ini Pernyataan KSPSI Dihadapan Anggota Komisi IV DPRD Kalsel

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 berdasarkan beberapa alasan diantaranya, tidak dilibatakanya serikat pekerja dalam menaikan upah minimum.

Sedangkan keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah adalah suatu yang sangat prinsipil di seluruh dunia.

Dengan menetapkan formula kenaikan upah sebatas inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah telah merampas hak para buruh untuk terlibat di dalam penentuan kenaikan upah minimum.

Ini sangat bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh, serta Konferensi ILO No 87 tentang Kebebasan Berserikat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa sekaligus Juru Bicara KSPSI Kalsel, Sumarlan, dihadapan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kalsel di aula gedung DPRD Kalsel saat para buruh dari barbagai perusahaan yang tergabung dalam KSPSI Kalsel melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalsel menyambut Hari Buruh Sedunia atau Mayday, Senin pagi (30/4).

Sementara itu pada hari yang sama, saat dikonfirmasi koranbanjar.net di sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan, Ketua DPD KSPSI Kalsel, H Sadin menyatakan, KSPSI Kalsel akan terus memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh.

“Jika tidak ada tanggapan dari pemerintah, maka KSPSI Kalsel akan kembali menggelar aksi,” cetusnya.

Ditemui koranbanjar.net secara terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kalsel, Sugian Noorbah, membantah pernyataan KSPSI Kalsel yang mengatakan PP No 78 tahun 2015 memiskinkan kaum buruh.

Menurut Sugian, justru PP No 78 tahun 2015 itu akan membuka peluang untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk pekerja di Kalsel dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Namun, Sugian mengatakan, ia mempersilahkan saja jika KSPSI Kalsel menginginkan PP No 78 tahun 2015 dicabut karena dianggap merugikan kaum pekerja.

“Kita persilahkan pihak KSPSI Kalsel menuntut pencabutan PP No 78 tahun 2015 jika itu dianggap menyengsarakan kaum pekerja, dan kita bersama Komisi IV DPRD Kalsel siap mengusulkannya. Akan tetapi pemerintah pusat yang berwenang memutuskannya,” terang Sugian.

Sedangkan untuk perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan, Sugian menjelaskan, pihak BPJS sudah mulai melakukan perbaikan pelayanan sebagaimana sebelumnya usulan terkait perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan sudah dibicarakan dalam rapat pada tanggal 16 April 2018 di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kalsel, dimana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Serikat buruh, Apinddo dan dinas-dinas terkait serta pihak BPJS sendiri.

“Terkait masalah pelayanan kesehatan, pihak BPJS sudah berjanji akan menyikapinya dengan semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (leo/dny)