Tak Berkategori  

Sudah 10 Tahun Berjalan, Pasar Baharu Utara Belum Diserahkan Ke Desa

KOTABARU, koranbanjar.net – Bangunan pasar Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Utara, milik Pemkab Kotabaru yang sudah beroperasi sepuluh tahun, hingga kini belum juga diserahkan ke pemerintah desa setempat.

Sementara retribusi pasar Desa Baharu Utara, selama ini telah dijalankan oleh pemerintah desa setempat.

“Untungnya pungutan itu diatur dalam APBDES. Itupun mulai dimasukkan dalam APBDES saat saya menjabat sebagai kepala desa di tahun 2016. Di tahun sebelumnya retribusi dipungut begitu saja tanpa ada landasan apa-apa,” kata Kepala Desa Baharu Utara Kamaruddin, Senin (16/9/2019).

Padahal, disebutkan Kamaruddin, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, setiap pasar desa yang dibangun dengan dana pemerintah provinsi atau kabupaten, harus diserahkan ke desa paling lambat lima tahun.

“Sedangkan pasar yang ada sekarang ini sudah lebih sepuluh tahun keberadaannya, tapi pemerintah kabupaten belum juga menyerahkannya,” jelasnya.

Kemudian, diceritakan Kamaruddin, berdasarkan hasil rapat sebelumnya di ruang kerja Sekertaris Daerah Kabupaten Kotabaru bersama instansi terkait, Pemkab Kotabaru telah memutuskan akan menghibahkan tanah peninggalan Dinas PU yang berada di belakang pasar Desa Baharu Utara serta memutuskan untuk menghibahkan pasar Baharu Utara kepada pemerintah desa.

“Ketika sudah dihibahkan, tidak akan ada ganjalan lagi saat akan membangun los dan pelataran parkir maupun pada aksi pungutan retribusi,” pungkasnya. (cah/dny)