Tak Berkategori  

Raup Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ini Berlebaran di Penjara

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Pria ini mengaku sebagai anggota kepolisian yang bisa membantu menyelesaikan sebuah kasus. Namun, muaranya ialah untuk meraup keuntungan yang sebanyak- banyaknya dari korbannya.

Seperti yang dilakukan Syamsuddin Alis Dwi (45). Pria kelahiran surabaya itu dalam melancarkan aksinya ia tak ragu menipu korbannya dengan mengaku sebagai aparat kepolisian.

Dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Kalsel bagian Unit Buser berpangkat Bripka, Syamsuddin harus mengakhiri masa petualangannya sebagai anggota polri gadungan.

Pria yang berbadan layaknya polisi sungguhan itu, ditangkap Unit Resmob 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel usai menerima laporan dari korban yang tertipu ratusan juta rupiah.

Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, melalui Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Afebrianto Widhi Nugroho di Banjarmasin mengungkapkan, polisi gadungan tersebut telah diamankan di Polda Kalsel.

“Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Kalsel. Dari tangan tersangka, diamankan sebuah pistol mainan yang kerap kali ia bawa agar dipercaya bahawa ia polisi,” ujarnya.

Febrianto menjelaskan, penangkapan Syamsuddin dilakukan di daerah Gunung Intan Kecamatan Babulu Panajam, Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (29/5/19).

AKBP Afebrianto Widhi Nugroho mengungkapkan ada sebanyak 21 Kasus perkara yang dilakukan di tiga provinsi oleh polisi gadungan tersebut.

“Jadi aksi penipuan tersangka ini ada sebanyak 21 TKP yakni wilayah Kalsel 9 TKP, Kalteng 10 TKP, Kaltara dua TKP. Modus pelaku ialah berpura-pura menjadi anggota Polda Kalsel, berpangkat Bripka dari Unit Buser,” bebernya.

Dijelaskannya, dari aksi kejahatan itu pelaku mengaku telah meraup keuntungan sebesar Rp. 345.500.000, dan uang yang tersisa saat dibekuk berhasil disita uang tunai sebesar Rp. 41.000.000 dan satu unit sepeda motor.

“Aksi penipuannya bermacam-macam seperti jual beli mobil dan motor, gadai mobil, jual beli lahan hingga jual beli tanah dan angkutan umum,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Syamsudin dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. “Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana, penipuan atau penggelapan, Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” tandasnya. “Yang jelas dia telah mengaku polisi untuk mengelabui korbannya agar dipercaya dalam kasus jual beli mobil,” tutup Afeb.‎ (ags/dra).