Tak Berkategori  

Polda Larang Takbir Keliling, Pelanggar Langsung Ditindak!

Menyambut hari raya Idul Fitri, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M. Rifa’i menyampaikan, untuk mengantisipasi peningkatan angka penyebaran Covid-19, maka takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri ditiadakan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Larangan tersebut disampaikan kepada awak media, Jumat (7/5/2021) di Mapolda Kalsel. Irjen Pol Drs. Rikwanto juga menekankan akan menindak penyelenggara dan peserta takbir keliling yang tidak mengikuti anjuran.

“Akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain yaitu akan dilakukan tes swab antigen, apabila hasilnya positif akan dilakukan karantina,” jelasnya.

Selain melakukan tes swab, akan dilakukan tindakan lain yaitu melakukan penegakan hukum berupa tilang dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk takbir keliling.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

“Namun, kegiatan takbir bisa dilakukan di masjid- masjid maupun di musala dengan ketat menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *