Banjar  

PKL Sukaramai Martapura Tanpa Izin, Satpol PP Tunggu Perintah

Deretan PKL di kawasan Jl Sukaramai, Kota Martapura ini tidak disertai izin resmi dari Pemerintah Daerah setempat. (foto: koranbanjar.net)
Deretan PKL di kawasan Jl Sukaramai, Kota Martapura ini tidak disertai izin resmi dari Pemerintah Daerah setempat. (foto: koranbanjar.net)

Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Sukaramai Martapura lambat laun terus bertambah, sementara status PKL berjualan di kawasan itu tanpa disertai izin resmi. Keadaan itu membuat Satpol PP Kabupaten Banjar tak berdaya, karena para PKL beralasan sudah mendapat izin dari pemilik tanah.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menegaskan, kawasan Jalan Sukaramai itu memang tidak boleh digunakan untuk berjualan, baik di atas trotoar maupun sekitarnya.

“Lokasi itu memang tidak boleh digunakan untuk berjualan, termasuk di atas got. Jadi memang dilarang. Tetapi para pedagang mengatakan, dulu sudah mendapat izin dari pemilik tanah, tetapi bukan izin tertulis, melainkan hanya lewat mulut,” ucap Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Banjar, Wahyuni kepada koranbanjar.net. Senin (7/6/2021).

Dikatakan, jika seandainya Bupati Banjar memerintahkan untuk menggusur, maka pihaknya siap melaksanakan. “Ya kalau dari pihak kami tinggal menunggu perintah dari Bupati,” ujar dia.

Ditanya tentang adanya dugaan pungutan liar terhadap PKL di kawasan itu, Wahyuni mengaku tidak tahu. “Saat ditanya ke para pedagang, mereka enggan untuk mengatakan, tapi kalau untuk pembayaran listrik dan pengamanan mungkin para pedagang bayar ke orang sekitar sana,” tuturnya.

Wahyuni menambahkan, sejak awal kawasan it uterus di-isi PKL, hingga sekarang semakin banyak yang berjualan.

Pantauan koranbanjar.net, sejumlah PKL berderet di tepi Jl Sukaramai Martapura. Para PKL mendirikan bangunan semi permanen, berbahankan kayu dan terpal. Keberadaan PKL di kawasan Jalan Sukaramai itu terlihat cukup kumuh. Ironisnya, bangunan semi permanen didirikan persis di tepi jalan umum, tanpa memperhatian jarak median jalan. Sehingga tatkala pembeli berbelanja, parkir kendaraan akan meluber ke jalan.(mj-37/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *