Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Aturan Zonasi Mati Suri, Pedagang Pasar Bertingkat Kian Tak Tertata

Avatar
1732
×

Aturan Zonasi Mati Suri, Pedagang Pasar Bertingkat Kian Tak Tertata

Sebarkan artikel ini

MARABAHAN, KORANBANJAR.NET – Inkonsistensi pengaturan zonasi pada Pasar Baru Marabahan sebelah barat atau yang lebih dikenal oleh warga Marabahan dengan sebutan pasar bertingkat Marabahan itu hingga sampai saat ini masih terjadi.

Bagaimana tidak, saat ini barang dagangan berupa pakaian yang ada di toko-toko pada lantai 2 pasar tersebut tidak ada bedanya dengan dagangan pakaian para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di los pasar pada halaman pasar bertingkat Marabahan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ya, antara PKL yang berada pada los di halaman pasar bertingkat dengan pedagang pakaian yang berada di lantai dua pasar bertingkat sama-sama menjual pakaian jadi.

Padahal, di awal penggunaan pasar bertingkat Marabahan pada tahun 2013 lalu yang katanya hanya diperuntukkan bagi para pedagang existing atau pedagang tetap dan para PKL itu, konon dikatakan mempunyai perbedaan barang dagangan antara PKL yang berada di los pasar dengan pedagang pakaian tetap yang berada di lantai II berdasarkan aturan zonasi pasar, walaupun keduanya sama-sama menjual pakaian.

Bahkan, parahnya lagi, pada lantai I Marabahan justru ada seorang pedagang yang  juga menjual pakaian. Padahal jelas, berdasarkan ketentuan zonasi, lantai I pasar bertingkat hanya diperuntukan bagi pedagang kelontongan seperti pedagang obat-obatan, sembako, jasa fotocopy dan sejenisnya saja.

Toko pedagang pakaian juga berada pada lantai 1 pasar bertingkat Marabahan.

Akibatnya, seperti yang telah diberitakan koranbanjar.net pada edisi sebelumnya, ketidaktegasan pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Marabahan dalam mengelola dan menata Pasar Marabahan, khusunya Pasar Baru Marabahan di sebelah barat berdasarkan ketentuan zonasi, membuat pedagang pakaian di lantai 2 pada pasar tersebut menjadi merasa dirugikan.

Diungkapkan oleh sejumlah pedagang pakaian di lantai 2 pasar bertingkat kepada koranbanjar.net, pendapatan per hari mereka berjualan pakaian di lantai 2 pasar bertingkat menjadi berkurang drastis dikarenakan makn maraknya para PKL yang juga berjualan pakaian pada los di halaman pasar bertingkat.

Diperkuat dengan pantauan langsung koranbanjar.net, ternyata benar, pengunjung pasar lebih banyak berada di los yang diisi oleh para PKL dibanding mengunjungi pedagang pakaian yang berada di lantai 2.

Hal itu disebabkan bukan karena pedagang pakaian di lantai 2 kalah bersaing secara kualitas dan harga barang dengan para PKL yang berada di los, namun para pengunjung dan calon pembeli pakaian di pasar Marabahan enggan naik ke lantai 2 karena pakaian yang dijual pedagang di lantai 2 sama dengan pakaian yang dijual oleh para PKL pada los di halaman pasar bertingkat.

“Buat apa repot naik ke atas membawa barang belanjaan yang sudah banyak kalau pakaian yang mau kita cari ada di bawah sini,” Ujar Narto, warga Kecamatan Barambai mengatakan kepada koranbanjar.net saat ia sedang ingin membeli baju di halaman pasar bertingkat, Senin sore (14/5).

Menanggapi hal demikian, Mantan Kepala Diskoperindag Batola, Hasbi, yang notabene sebagai salah seorang pelaku sejarah di awal pembagian toko pasar bertingkat Marabahan untuk para pedagang di tahun 2013 itu, menjelaskan secara panjang lebar terkait aturan zonasi pasar yang pada masa itu menjadi tanggung jawabnya.

Hasbi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batola ini memaparkan, aturan zonasi pasar adalah salah satu persyaratan wajib revitalisasi pasar. Terlebih, pada bangunan pasar di Pasar Baru Marabahan sebelah barat.

Hasbi, Mantan Kepala Diskoperindag Batola yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Batola.

“Apa tujuannya zonasi pasar berdasarkan klasifikasi barang dagangan? Jelas, untuk mempermudah pembeli. Jadi, kenapa harus ada aturan zonasi, itu adalah berdasarkan persyaratan dari Kementarian Perdagangan yang dibantu oleh 11 kementerian lainnya, kemudian dirangkum dalam sebuah peraturan terkait dengan pasar yang baik. Itulah latar belakang zonasi, dia adalah merupakan salah satu panduan dari pasar yang bersih dan nyaman,” paparnya saat ditemui koranbanjar.net di kantor Disnakertrans Batola, Kamis siang (17/5).

Menurut Hasbi, di awal pembagian toko pasar bertingkat di 2013 lalu sewaktu ia menjabat sebagai Diskoperindag Batola, para pedagang pakaian yang ada di toko pasar bertingkat lantai 1 dan 2 itu memang terdiri dari pedagang existing dan sejumlah warga Marabahan yang mengajukan permohonan sewa toko pada pasar bertingkat ke pihak Diskoperindag Batola, sedangkan pedagang yang ada pada los di halaman pasar bertingkat merupakan para PKL yang ada di pasar Marabahan sebelumnya.

Hasbi pun menyatakan, di masanya, berdasarkan ketentuan zonasi pasar, antara pedagang existing di lantai 2 yang menjual pakaian dengan PKL yang berada di los pasar yang juga menjual pakaian tidak seperti kondisi di saat ini. Keduanya, dikatakan Hasbi, mempunyai perbedaan barang dagangan walaupun sama-sama menjual pakaian.

“Di masa saya, zonasi kain di lantai 2 itu adalah pakaian jadi, sementara zonasi kain yang berada pada los di halaman pasar adalah kain pakaian berupa kain untuk popok bayi, pakaian anak-anak bermotif batman dan sejenisnya. Apa yang didagangkan oleh PKL dengan pakaian yang didagangkan oleh pedagang toko itu jelas berbeda sekali pada masa saya. Tetapi karena pengelolaan pasar sesuai dengan Perda, kewenangannya ada di Kepala UPTD Pasar. Pertanyaan besar kita, Kepala UPTD Pasar melaksankan pengelolaannya tidak?” bebernya.

Sedangkan untuk menanggapi apabila ada pemangku kepentingan yang secara pribadi tidak setuju dengan aturan zonasi, Hasbi mengatakan enggan berkomentar.

Namun menurutnya, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka seyogyanya dalam sebuah jabatan harus dapat memahami tentang tugas dan fungsinya masing-masing.

“Tentang zonasi itu dasarnya jelas. Dasar hukum zonasi yang pertama adalah panduan pasar ramah dan segar. Ini disusun oleh Kemendagri yang bekerja sama dengan beberapa kelompok pemangku kepentingan. Yang kedua, dasar hukum tentang zonasi adalah Perda No 7/2012 tentang Pengelolaan Pasar, khususnya Pasal 8 ayat 1 dan 2. Jadi jika ada pemangku kepentingan dari pada pasar mengatakan tidak setuju dengan zona, saya tidak bisa berkomentar, karena kita sudah tahu atruan zonasi di situ sudah sangat kuat dasarnya,” sebutnya.

Pria asli kelahiran Marabahan ini pun menyimpulkan, aturan zonasi merupakan dasar dalam menuju perwujudan pasar ramah dan segar dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, bahwa dalam sebuah pasar yang baik harus berdasarkan zonasi.

“Malah dalam peraturannya ada menyindir sedikit, jika terpaksa harus berhadapan dengan pasar bertingkat, maka zonasinya harus diatur sebaik mungkin. Masalahnya, punya keberanian tidak untuk mengawal kebijakan aturan zonasi ini. Itu aja permasalahannya,” pungkasnya. (dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh