Tak Berkategori  

Pembangunan Perumahan Grand Asman Basirih Terancam Mandek, Terkendala Perijinan Dan Kawasan RTH

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tampaknya masalah yang dihadapi pihak pengembang Perumahan Grand Asman Pesona Basirih semakin rumit, pasalnya sebelum melakukan pembangunan, pihak perumahan wajib memiliki beberapa perijinan, terutama Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).

Hal ini dinyatakan Kasi Penegakan Perda Kota Banjarmasin, Mulyadi saat ditemui koranbanjar.net di Kantor Sat Pol PP Kota Banjarmasin, Rabu (18/3/2020).

Pembangunan Perumahan Grand Asman Basirih Terancam Mandek, Terkendala Perijinan Dan Kawasan RTH
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Mulyadi.

“Berdasarkan Perda Kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2012 tentang IMB, maka kami meminta pihak perumahan wajib memiliki ijin sebelum mendirikan bangunan,” tegas Mulyadi.

Sebelumnya, pihaknya sudah memanggil pihak pengembang untuk mempertanyakan hal itu, lanjut Mulyadi, pihak pengembang mengakui lokasi proyek itu memang tidak memiliki sama sekali legalitas perijinan.

“Kemarin pihak pengembang kami undang datang kesini, dan kami tanyakan apakah rencana pembangunan perumahan itu sudah memiliki ijin, pihak pengembang mengakui belum memiliki dan katanya masih dalam proses,” jelasnya.

Dirinya kembali menegaskan akan terus memantau situasi lokasi perumahan yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Basirih Selatan itu. Pihak pengembangpun menyanggupi tidak akan ada pembangunan sebelum memiliki ijin.

“Kami akan pantau setiap hari, jika terdapat aktivitas mendirikan bangunan, maka akan kami tindak sesuai SOP Satpol PP,” tegasnya.

Sementara dilain tempat Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah ketika dikonfirmasi mengenai adanya pembahasan RTH melalui rapat komisi dengan pihak perumahan, Politisi PKS ini langsung membantah, mengatakan tidak ada pertemuan apapun, apalagi pembahasan soal RTH.

“Bertemu saja tidak pernah, kenal aja tidak, yang mana ya pengembangnya itu, dan kami selama ini tidak pernah melakukan rapat pembahasan soal RTH terkait lokasi disitu(Perumahan Grand Asman Pesona Basirih),” ucapnya dengan nada heran.

Namun dirinya memastikan kawasan yang dimaksud adalah memang masuk Ruang Terbuka Hijau, “itu memang RTH, pasti akan kami bentuk Perdanya, kawasan RTH tidak boleh ada pembangunan,” tegasnya.

Meski pihak pengembang memiliki ijin, Aliansyah berujar tidak semudah langsung membangun, 30% dari kawasan itu harus tetap untuk RTH.

Pernyataan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini bertolak belakang dengan keterangan dari pihak pengembang sebelumnya.

Kepada koranbanjar.net, Direktur Utama Ilham yang didampingi Komisaris, dan juga Manager Perumahan Grand Asman Pesona Basirih, waktu itu mengklaim sudah melakukan koordinasi dan rapat dengan komisi III DPRD Kota Banjarmasin tentang revisi RTH.

“Kemarin kami sudah berkoordinasi, bahkan rapat komisi dengan Komisi III DPRD Kota, langsung Ketuanya pada waktu itu Pak Aliansyah soal revisi RTH, jadi memang ternyata itu salah,” terang Ilham dengan yakin, Jum’at (13/3/2020) lalu.(yon)