Pasangan Rusia Berkali-kali Bikin Ulah di Bali, Akhirnya Dideportasi ke Negaranya

WNA Rusia dideportasi karena bikin ulah di Bali (Antara)

Dua orang WNA asal Rusia dideportasi melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Bali usai melakukan pelanggaran etika di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem.

BALI, koranbanjar.net – “Tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan.

Ada momen yang menarik perhatian saat dua WNA yang merupakan sepasang suami istri berinisial SN (37) dan IN (35) itu hendak dideportasi. Keduanya nampak santai dan tengil saat diamankan oleh petugas.

Potret keduanya juga terekam kamera yang terlihat, WNA perempuan itu berpose cukup menantang ke arah kamera.

Terpisah, Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan sebelumnya SN dan IN ditangkap bersama ML (29) karena menari dengan pakaian tidak pantas di area Pura Pengubengan Besakih.

Ketiga warga Rusia itu ditangkap pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Singaraja dengan Kanim Kelas I TPI Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Kanim Kelas II TPI Singaraja tidak mendeportasi ML karena dinilai tidak bersalah.

Menurut Hendra, ML diajak oleh pasangan suami istri SN dan IN dan saat kejadian ML masih mengenakan pakaian layak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.

“Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan,” tambahnya.

Ketiga warga Rusia melakukan upacara permohonan maaf di Pura Pengubengan yang menjadi salah satu pura di kompleks Pura Besakih, pura terbesar di Bali.

Imigrasi menilai SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih.

Imigrasi Singaraja mengajak masyarakat ikut melaporkan aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.

Pendeportasian dua warga Rusia itu menambah daftar panjang deportasi WNA di Bali. Kantor Wilayah Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 101 WNA selama Januari-April 2023. Mereka dideportasi karena berbagai masalah, seperti melebihi masa tinggal dan melanggar norma.

Sementara itu, sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei-Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang WNA.

Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, paling banyak warga negara yang dideportasi itu di antaranya berasal dari Rusia, Nigeria, Ukraina, China, dan Jepang

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *