Tak Berkategori  

Modus Bisa Sembuhkan Penyakit dengan Barang Antik, Tulus Dipolisikan

Pelaku Tipu-tipu dengan modus bisa melakukan pengobatan melalui barang antik namun palsu, lelaki paruh baya asal Banjarmasin ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan penipuan di Banjarbaru.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Muhammad Tulus alias Sodik (46) warga jalan Veteran, Banjarmasin pasrah saat digerebek unit Resmob Banjarbaru dengan pimpinan Iptu Alhamidie, di salah satu hotel di wilayah Soetoyo Banjarmasin, Jumat (30/7/2020) kemarin.

Penagkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merasa ditipu oleh Sodik, dengan meminta uang Rp 11 juta 250 ribu rupiah dan emas seberat 15 gram sebagai jaminan selama pengobatan pada 14 Mei 2020 lalu. Namun setelah disetujui dan korban memenuhi permintaan pelaku, ternyata nomor telepon lelaki paruh baya itu tidak aktif lagi dan Sodik pun menghilang.

Setelah kejadian itu korban pun melaporkan ke kepolisian Banjarbaru. Polisi pun langsung melalukan penyelidikan, alhasil, jerih payah aparat berbuah hasil. Polisi menangkap pelaku di salah satu hotel di Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah kepada koranbanjar.net, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Uang dari hasil menipu, tersisa sekitar 1 juta rupiah dan emas korban telah dijual seharga 5 juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim Banjarbaru, Minggu (2/8/2020) pagi.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya, Sodik kini disangkakan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, Muhammad Tulus atau dikenal dengan Sodik ini melakukan penipuan itu di wiliyah hukum kepolisian kota idaman Banjarbaru. (san/maf)