Tak Berkategori  

PKH dan Pra Kerja Tak Berhak Dapat BLT Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa bantuan langsung tunai atau BLT dari dana desa diberikan kepada warga miskin. Abdul mengatakan sejumlah penerima manfaat kebijakan seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja tak berhak dapat BLT dana desa.

JAKARTA – bantuan langsung dana desa atau sering disebut dengan BLT desa adalah tanggap darurat untuk korban COVID-19. Statusnya sama dengan bansos tunai, cuma sumber dananya dari dana desa. Demikian kata Abdul, Rabu (6/5/2020).

“Sasarannya adalah warga miskin. Jadi, tetap ada kategori keluarga miskin, nonPKH, nonBPNP, nonpenerima kartu pra kerja, non bansos tunai kemensos,” kata Abdul lagi melalui rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang digelar secara virtual.

Selain itu keluarga miskin, ada juga syarat lainnya untuk bisa mendapatkan BLT dana desa. Salah satunya yakni, yang tidak menerima manfaat program Kartu Pra Kerja, namun mempunyai keluarga yang memiliki penyakit menahun.

“Jadi artinya, kita memang mengatur pada sisi kebijakan pemerintah pusat. Kami tidak berani mengatur sisi kebijakan pemerintah daerah. Nah, mereka yang miskin, kemudian non-non itu kehilangan mata pencaharian, salah satu faktornya,” sebut Abdul.

“Ini yang disebut dengan keluarga miskin baru atau KMB, belum terdata, kemudian di dalamnya mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. Ini penting karena COVID-19 itu agak riskan dengan penyakit menahun,” imbuhnya.

Abdul kemudian menjelaskan mekanisme pencatatan penerima BLT dana desa. Dia menyebut penyaluran BLT dana desa tetap merujuk kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Kemudian mekanisme pencatatan. Pendataan dilakukan oleh relawan desa, tentu dengan administrasi dalam bentuk surat tugas oleh kepala desa. Ini statusnya relawan desa supaya memudahkan, basisnya RT, dan rujukannya DTKS. Jadi, tetap kita mengacu pada Kemensos, tetapi tetap dalam fleksibilitas,” terang Abdul.

“Fleksibilitas begini, mereka yang sudah terima PKH, sudah terima bansos tunai, kemudian miskin dan di DTKS tetap harus didata, dimasukkan. Itulah justru sasarannya, supaya bisa mengisi ruang kosong kebijakan jaring pengaman sosial yang selama ini sudah ada,” sambung dia. (zak/gbr)