Tak Berkategori  

Ikut Musnahkan Barang Bukti, Bupati HSS ; Setop Kebiasaan Membawa Sajam

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) HSS menghadiri acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, Kamis (16/7/2020).

KANDANGAN, KoranBanjar.net – Dalam rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan Ke 60 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2020 dengan tema “Terus Bergerak dan Berkarya”, Bupati HSS turut memusnahkan beberapa barang bukti.

Bersama Forkopimda HSS, Bupati Achmad Fikry memblender barang bukti narkoba jenis sabu. Selain itu, Ia juga ikut menghancurkan senjata tajam (sajam), membakar obat-obatan terlarang yang disalahgunakan dan tidak berijin.

“Ini menjadi catatan bagi kami selaku Kepala Daerah untuk selalu terus menekan masyarakat agar tidak melanggar aturan hukum, kehadiran kami disini juga semakin melihat bahwa masih ada masyarakat kita yang tidak taat hukum,” ucap Achmad Fikry.

Ketika memusnahkan barang bukti, Bupati prihatin melihat masih banyaknya masyarakat HSS yang masih membawa sajam serta penyalahgunaan berbagai jenis obat-obatan.

“Ini yang harus kita ingatkan kepada masyarakat, jadi kebiasaan menggunakan sajam saya harapkan sudah kita hentikanlah mulai sekarang,” katanya.

Bupati melanjutkan, tidak ada manfaatnya membawa sajam setiap saat. Ia beralasan, karena nanti ujung-ujungnya akan bersentuhan dengan hukum atau melanggar aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk peredaran obat-obatan terlarang, Bupati tegas bakal mencabut ijin usaha toko obat atau apotek jika didapati melanggar aturan.

“Kita berharap toko obat mengikuti aturan yang ada, InsyaAllah kita akan evaluasi toko obat yang terus melanggar aturan. Mungkin suatu saat izin usahanya akan kita cabut,” jelasnya.

Selain sajam dan obat-obatan terlarang, turut dimusnahkan berbagai kosmetik, alat penangkap ikan jenis strum, perlengkapan perjudian, serta narkoba jenis sabu beserta alat pakai sabu. (MJ-30/MAF)