Tak Berkategori  

Pengedar Sabu asal Birayang “Berakhir” di Ilung

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Polsek Batang Alai Utara (BAU) berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial MA (43) warga Desa Birayang Surapati Rt 01 Rw 02, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (1/8/2018) malam, sekitar jam 20.00 Wita.

Pelaku ditangkap petugas ketika mengedarkan barang haram tersebut di Desa Ilung RT 04, BAS. Penangkapan berawal dari anggota Polsek BAU mendapatkan laporan dari masyarakat.

Pengedar Sabu asal Birayang “Berakhir” di Ilung
MA (43) pengedar narkoba asal Desa Birayang Surapati Rt 01 Rw 02, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba di lingkungannya.” ujar kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.

MA berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti dua paket sabu yang sempat dibuang pelaku ke semak rumput di pinggir jalan.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,48 gram di dalam kotak rokok,” Kapolres

Atas perbuatan ini pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (ami/dra)