Tak Berkategori  

Gerombolan Pemuda Membawa Sajam di Jalan Lingkar Barabai Resahkan Warga

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Entah apa yang ingin dilakukan oleh pemuda berinisial MR (24) membawa senjata tajam malam hari di tempat umum. Bahkan MR tidak sendirian, ia beserta kelompoknya bergerombolan di pinggir Jalan Lingkar Desa Palajau, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (12/7) malam.

Keberadaan mereka tersebut membuat resah warga sekitar sehingga melaporkannya kepada pihak berwenang.

Pihak kepolisian Polsek Pandawan langsung turun ke lapangan setelah mendapat informasi dari warga, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku MR warga Rasau RT 03 RW 02, Kecamatan Pandawan, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Humas Polres HST, Bripka M Husaini, mengatakan pelaku membawa sajam jenis pisau di Jalan Lingkar Desa Pelajau tanpa mengantongi surat izin.

“Atas laporan warga, di sana (Jalan Lingkar) banyak pemuda yang membawa sajam. Saat itu  juga anggota Polsek Pandawan langsung menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat segerombolan anak muda sedang berdiri di pinggir jalan, namun saat anggota menghampiri mereka kabur dan untungnya satu orang bisa diamankan,” jelas Kapolres HST.

Usai digeledah, lanjutnya, didapati sebilah sajam jenis pisau dengan ukuran 15 cm dan kumpang terbuat dari kayu yang dililitkan dengan lakban warma hitam.

Gerombolan Pemuda Membawa Sajam di Jalan Lingkar Barabai Resahkan Warga
MR pelaku membawa sajam. foto: Polres HST

“Pelaku menyelipkannya di pinggang sebelah kiri. Setelah ditanya mengenai surat izin, dia tidak bisa menunjukannya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana yaitu barang siapa membawa , menyimpan, menguasai, memiliki sajam tanpa izin dengan hukuman paling lama 10 tahun. (mj010/dra)