Tak Berkategori  

WFH ASN Diperpanjang, Pemprov Tunggu Surat Edaran

Work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020, namun hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) masih menunggu surat edaran (SE) Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kepala BKD Kalsel Sulkan mengatakan, tim sedang mengevaluasi surat edaran yang sudah berjalan. Untuk perpanjangan, tunggu surat edaran berikutnya.

“Masa berlaku surat edaran masih efektif ya, sejak 23 Maret hingga 14 hari kedepan,” ujar Sulkan, Senin (30/3/2020), saat dihubungi melalui whatsapp.

Melansir dari tirto.id, kebijakan itu merupakan respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana virus corona (covid-19) yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Intinya, tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja. Kita minta pada semua sekjen, sesmen. Termasuk, seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta.

Untuk daerah, lanjut dia, kebijakan terkait WFH tersebut diserahkan kepada kepala daerah dengan mempertimbangkan status wilayah. Mencermati perkembangan, yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan covid-19.

Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, perpanjangan masa WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.

“Dilakukan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah, atau yang kita kenal dengan WFH. Dalam edaran sebelumnya, disebutkan berlaku hingga 31 Maret 2020. Mulai hari ini, diperpanjang hingga 21 April 2020,” kata dia.

Keputusan memperpanjang tugas WFH tersebut, nanti akan dievaluasi berkala dengan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran covid-19. (ykw/maf)