Tak Berkategori  

Warga Simpur Polisikan Penyetrum Ikan

SIMPUR, koranbanjar.net – Penindakan terhadap penyetrum ikan seakan tidak menimbulkan efek jera. Kali ini warga setempat mengamankan pelaku, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

ABM (48 tahun) Warga Desa Balanti, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten HSS, kepergok masyarakat sedang menyetrum ikan, Kamis (28/11/2019) pukul 16.00 Wita, di Ray 4 Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, HSS.

ABM melakukan aksinya dengan menaiki sebuah perahu, dan telah mendapat hasil tangkapan ikan gabus, sepat siam, dan betok sekitar 1,5 gram, dengan alat yang dilarang undang-undang tersebut.

Warga yang melihat hal itu, kemudian mengamankannya ke rumah ketua RT 6 Desa Pantai Ulin, yang selanjutnya melaporkan ke Polsek Simpur.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas IPTU Gandhi Ranu Subekti mengatakan, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Simpur, guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa keranjang bambu berisi ikan hasil tangkapan pelaku, satu unit alat setrum beserta dua buah aki, dan perahu yang digunakan pelaku,” paparnya. (yat/dra)