Religi  

Warga Batola Protes, Ketua RT Diduga Cicipi BLT 600 Ribu

Warga Alalak Pulau Kabupaten Barito Kuala (Batola) protes, tidak terima Ketua RT setempat ikut mencicipi Bantuan Sosial (Bansos) tunai dari Dana Desa (DD).

BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Sumber yang merupakan warga setempat sangat keberatan terhadap Ketua RT yang diduga mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang 600 ribu yang diterima setiap bulan, sedangkan ada yang lebih berhak dan keadaannya sangat miskin terabaikan dari bantuan penanganan Covid-19 ini.

Ulun itu sangkal, masa Ketua RT yang jauh lebih nyaman kehidupannya pada ulun dapat bantuan 600 sebulan itu, termasuk banyak warga disini yang mampu, sugih, bejualan, dapat jua, kami yang sakit ini malah kada dapat,” ujarnya.

Hal itu ia ceritakan saat ditemui KoranBanjar.net di tempat tinggalnya, Alalak Pulau, RT 6, Kabupaten Batola, Sabtu (23/5/2020).

Lanjut Sumber menceritakan, awalnya dirinya mengaku sudah dua kali mengajukan persyaratan mendapatkan BLT melalui Ketua RT.

Sesampai data di Balai Desa, tercatat ada 4 orang yang akan mendapatkan BLT, salah satunya tercantum nama sumber diantara 3 nama yang diajukan.

Bahkan sebelumnya, bagian pengawas dari Balai Desa menyebutkan kalau nama sumber termuat di dalam 4 nama warga lainnya itu.

“Pas ulun handak mengambil hak BLT ulun ke Balai Desa, tiba-tiba nama ulun kedada diantara 4 nama itu, anehnya malah nama orang lain yang kada terdaftar sebelumnya ada, kan aneh lo, pas ulun takuni lawan orang Balai Desa, ujarnya takuni RT,” bebernya diselingi isak tangis.

Dari penuturannya, Sumber hanya ingin minta keadilan, dirinya tidak berharap lebih asalkan bisa mendapatkan apa yang didapat orang lain, meskipun sebenarnya dirinya lebih berhak. karena kehidupannya lebih memperihatinkan diantara warga yang lain.

Sumber mengaku baru mendapatkan sembako Covid-19, tetapi uang 250, belum diberikan hingga saat ini.

Terkait Ketua RT mengecap BLT, Sumber mengaku pernah menanyakan hal itu kepada salah satu temannya yang bertugas di Balai Desa.

“Ujar orang Balai Desa, Ketua RT tidak berhak, kalau inya dapat, apabila ada warga menuntut, tanggung resikonya,” cetus Sumber menirukan pernyataan pihak Balai Desa.

Sementara Ketua RT 6, Muhammad Arsyad saat ditemui di rumahnya membantah, laporan itu. Bahkan, sang istri yang saat itu mendampinginya, seketika dengan rona wajah memerah mengatakan apa yang disampaikan warganya tidak benar.

“Siapa nama warga yang melaporkan itu pak, semua itu tidak benar, kami sama sekali tidak mendapatkan BLT, jujur saya memang ikut mengajukan, tetapi tidak bisa,” cetus Istrinya.

Terkait merubah nama warga, M.Arsyad dengan tegas mengatakan, tidak ada wewenang dan keberanian merubah data itu. Ia menjelaskan data BLT langsung dari pusat yakni dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan berpatokan pada data tahun 2015.

Namun tidak dipungkiri olehnya, ada sebagian warga yang mendapatkan bantuan ganda, selain Bansos Covid-19, juga mendapatkan uang 600 setiap bulan.

Dirinya berdalih tidak berdaya, sebab warga yang mendapatkan bantuan dobel, diperkirakan berjumlah puluhan itu, namanya sudah terdaftar di Kemensos RI.

“Kami hanya bisa menghimbau bagi warga yang mendapatkan bantuan dobel agar mengembalikan salah satunya, kasian yang lain supaya kebagian, tetapi sampai saat ini hanya ada beberapa yang mengembalikan,” bebernya.

Tetkait bantuan jaring pengaman sosial akibat terdampak Covid-19, M. Arsyad berujar, dirinya terus mengusulkan bagi warganya yang belum terjamah Bansos.

“Saya berharap agar data jangan tumpang tindih(over lapping) kasian warga yang belum mendapatkan bantuan sama sekali” tukasnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, perubahan prioritas penggunaan dana desa demi penanganan Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut, ujar Mendes, diatur dengan rinci siapa saja warga desa yang berhak menerima bansos tunai dari dana desa.

“Siapa sasaran BLT desa? Warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena Covid-19 dan belum mendapat apapun dari kebijakan pemerintah. Jadi belum dapat PKH, belum dapat BPNT dan segala bentuk jaring pengaman sosial yang ada,” jelas Abdul dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta seperti dikutip dari Republika.co.id Jumat (8/5/2020) seperti

Kriteria lain bagi penerima BLT dana desa, ujar Abdul, adalah keluarga yang memiliki anggota dengan riwayat penyakit kronis seperti darah tinggi, gagal ginjal, jantung, atau bentuk penyakit menahun lainnya. “Kenapa yang berpenyakit kronis dimasukkan? Karena kedekatan Covid-19 dengan penyakit menahun,” ujar Mendes.

Banyaknya jenis bansos yang disalurkan pemerintah membuat penyaluran bansos rawan tumpang tindih antara satu dengan lainnya.(yon)