Wanita Pemandu Lagu di Banjarbaru Ditengarai Dirudapaksa Dua Pria Secara Bergantian

Ilustrasi pemandu lagu ditengarai dirudapaksa. (Sumber Foto: detikcom)

Seorang pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Banjarbaru, ditengarai dirudapaksa oleh dua orang pelaku yang ia temui di tempat tersebut.

BANJARBARU, koranbanjar.net Kejadian itu terjadi pada Rabu (23/7/2024) dini hari. Saat korban NA (22) selesai bekerja dan dalam keadaan mabuk berat, lalu bertemu pelaku MRF (27) yang bekerja di tempat yang sama menjadi waiters.

Lalu, korban meminta tolong kepada pelaku MRF (27) untuk mengantarkannya ke indekos. Pelaku kemudian membantu korban dengan berboncengan.

Saat hendak berangkat, pelaku lainnya SR (25) juga teman dari pelaku MRF (27), ikut mengantarkan korban bonceng tiga dengan maksud menjaga korban di bagian belakang.

Diperjalanan, yang awalnya menuju indekos korban, lalu pelaku SR (25) mengajaknya ke indekosnya yang berada di Kelurahan Kemuning dan disetujui oleh MRF.

“Sesampainya di indekos pelaku, korban direbahkan di kasur dan sudah tidak sadarkan diri. Kedua pelaku langsung membuka pakaian dan celana korban,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.

Korban yang merasa, langsung kaget atas ulah kedua pelaku yang membuka pakaian korban, lalu sadar korban bukan di indekosnya.

“Korban berupaya melawan dan menolak, tapi tidak berdaya dan hanya bisa pasrah,” katanya.

Secara bergantian, kedua pelaku menyetubuhi korban yang diawali oleh pelaku SR dan dilanjutkan oleh pelaku MRF.

“Totalnya tiga kali korban disetubuhi kedua pelaku. SR dua kali MRF satu kali,” ujarnya.

Selesai itu, korban diantarkan kembali oleh pelaku ke tempatnya bekerja. Yang selanjutkan korban ceritakan kejadian itu kepada teman-temannya, dan melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya walau sebelumnya mengelak tidak melakukan hal tersebut kepada korban,” ungkapnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *