Naas dialami seorang wanita cantik, Oktavia (19), warga Gang Simpang Pilot Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat. Dia harus meregang nyawa setelah ditabrak mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Jarwo yang dikemudikan Fuad, di Jalan A.Yani Km. 5 Kecamatan Banjarmasin Timur, tepat di depan G’Sign In Hotel Banjarmasin, pada Minggu dinihari, (16/5/2021).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sebuah mobil BPK Jarwo tengah melaju kencang menuju arah Kota Martapura, dengan maksud ingin membantu pemadaman pada peristiwa kebakaran di Pasar Martapura, Minggu dinihari. Namun niat baik BPK yang bermarkas di Komplek Karang Paci itu terhenti, setelah menabrak wanita cantik yang tengah menyebarang jalan.
Ironisnya, wanita cantik itu tak dapat diselamatkan, dia tewas saat dalam perjalanan menuju RSUD Ulin Banjarmasin.
Informasi yang berhasil dihimpun koranbanjar.net, wanita cantik itu bernama Oktavia (19), warga Gang Simpang Pilot Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Peristiwa ini berawal dari informasi kebakaran yang diterima Barisan Pemadam Kebakaran di Pasar Batuah Kota Martapura Kabupate Banjar. Menerima info kebakaran itu sejumlah BPK segera bergerak menuju kota Martapura. Namun di depan G’Sign In Hotel Banjarmasin menabrak Octavia, hingga korban terpental sejauh 4 meter.
Kasat Lantas Polrestabes Bajarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya membenarkan bahwa mobil BPK yang menabrak adalah BPK Jarwo yang bermarkas di Jalan Karang Paci Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Kejadian yang sangat di luar dugaan, Fuad yang mengemudikan mobil dengan kecapatan sangat tinggi menabrak seorang wanita yang hendak menyeberang jalan hingga tewas,”ucapnya.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan pinggang dan langsung dilarikan ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin agar korban mendapatkan pertolongan. Tetapi akibat luka yang begitu parah membuat korban harus mengehembuskan nafasnya yang terakhir.
Menurut Kasat Lantas, driver BPK Jarwo yaitu Fuad dan unit mobil BPK diamankan pihak yang berwajib guna pemeriksaan lebih lanjut.(myr/sir)