Tak Berkategori  

Wanita 42 Tahun Terjerat Korupsi Akibat Selewengkan Dana Koperasi

Warga Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin, berinisial M, diduga korupsi dengan menyelewengkan dana dari kelompok simpan pinjam perempuan pada kegiatan PNPM-MP periode 2014-2015 silam.

TAPIN, koranbanjar.net – Kasus itu terungkap saat polisi setempat menemukan adanya dugaan penggelapan dana pembayaran angsuran nasabah lebih dari Rp 200 juta oleh kelompok peminjam dari kelompok simpan pinjam khusus perempuan di desa Teluk Haur, Kecamatan Candi Laras Utara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Zaenul Abidin Nawir, membenarkan kasus tersebut. Dia mengatakan, saat ini kasusnya sudah diproses di Kerjari pihaknya menerima berkas perkara dari polisi pada 11 Agustus 2020.

“Pada 15 September kasusnya sudah masuk tahap P-21. Senin, 28 September kemarin memasuki tahap ke 2,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Dia mengungkapkan, tersangka yang merupakan wanita berusia 42 tahun itu bertindak sebagai pemungut setoran yang seharusnya diserahkan ke koperasi PMPN-MP. “Tetapi ternyata beliau gunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugiannya sekitar Rp 200 juta lebih,” terangnya.

Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan sementara Polsek Tapin Utara, menunggu proses sidang dilaksanakan.


Baca juga: Kades di Tapin Diduga Korupsi, Negara Rugi Ratusan Juta


Tersangka diancam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancamannya pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal sampai 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (MJ-031/dny)