Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Walikota: Perubahan APBD Banjarbaru telah Sesuai Arah Kebijakan Pembangunan

Avatar
376
×

Walikota: Perubahan APBD Banjarbaru telah Sesuai Arah Kebijakan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Selain menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2015, rapat paripurna anggota DPRD Kota Banjarbaru yang dilaksanakan di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (24/9) kemarin, juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 yang kemudian juga disahkan menjadi Perda tentang Anggaran Belanja Daerah Perubahan Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.

Agenda pengesahan Perda tentang Anggaran Belanja Daerah Perubahan Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 itu terlebih dahulu diawali dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terpantau, agenda ini berlangsung dilaksanakan selama sekitar 1,5 jam.

Dalam penyampaiannya, Nadjmi memaparkan, penyusunan rancangan Perubahan APBD Banjarbaru Tahun 2018 tersebut telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Banjarbaru yang menjadi prioritas serta tertuang dalam kebijakan umum Perubahan APBD KUA dan PPAS Tahun 2018.

“Telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi masing-masing antara eksekutif dengan legislatif. Pembahasan yang telah dilakukan di antaranya terkait catatan pertanyaan, koreksi dari dewan terhormat dan pandangan umum dari anggota dewan,” papar Nadjmi.

Setelah itu, dilanjutkannya, sebelum benar-benar disahkan, pihak anggota DPRD Banjarbaru terlebih dahulu memberi putusan yang akan menyatakan bahwa DPRD Banjarbaru telah dapat menerima dan menyetujui dua raperda yang kemudian akan disahkan bersama menjadi Perda Kota Banjarbaru.

Dua Perda Kota Banjarbaru yang dimaksud oleh Nadjmi Adhani itu ialah Perda tentang Anggaran Belanja Daerah Perubahan Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, dan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan yang pada agenda sebelumnya telah disetujui dan disahkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2015.

Pengesahan kedua perda tersebut ditandatangani oleh Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, Ketua DPRD Banjarbaru, AR Iwansyah, serta Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Wartono dan Neni Hendriyawati. (ren/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh