BANJARBARU, koranbanjar.net – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan Walhi Kalsel untuk mencabut izin usaha Pertambangan (IUP) PT Mantimin Coal Mining (MCM). Pengabulan kasasi dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu diketahui Walhi Kalsel melalui informasi tertulis di website resmi Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, nomor perkara 369-K/TUN-LH/2019 atas nama pemohon Walhi Kalsel telah diputus pada 15 Oktober 2019 lalu. Amar putusannya yakni, Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, Adili Sendiri, Kabul Gugatan, Batal Objek Sengketa.
“Berawal dari munculnya keputusan kasasi terkait gugatan kita (Walhi Kalsel) terhadap Menteri ESDM dan PT MCM, atas terbitnya SK Menteri ESDM tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT MCM Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, di kawasan Pegunungan Meratus (di wilayah Kabupaten HST),” ujarnya kepada kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Sebelumnya, kasasi telah diajukan Walhi Kalsel pada 14 April 2019 lalu, setelah gugatan mereka ditolak di PTUN Jakarta pada 22 Oktober 2018. Selain itu, upaya banding mereka juga tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, pada 20 Maret 2019.
Sejauh ini, pria yang akrab disapa Kis itu masih belum mengetahui isi keseluruhan putusan dari PTUN Jakarta itu. Sebab, hingga kini Walhi Kalsel belum menerima salinan putusan yang sudah diterbitkan sejak 15 Oktober 2019 tersebut.
“Mudahan putusan di web tidak berubah. Kalau berubah kan lucu. Kita akan kawal semua agar penegakan hukum di Indonesia semakin baik. Karena ini merupakan kemenangan kita yang peduli terhadap lingkungan,” tuturnya.
Kendati demikian, pria berambut gondrong itu menyatakan masih banyak yang harus diperjuangkan. “Karena izin lain masih banyak. Ini baru satu perusahaan yang kita gugat. Masih banyak lagi perusak yang sudah mendapat izin di Pegunungan Meratus,” tegasnya.
Kis mengutarakan, gugatan Walhi Kalsel kepada PT MCM bertujuan agar hakim mengabulkan pencabutan SK perusahaan yang wilayah pertambangannya seluas 5.908 hektare, tersebar di Kabupaten HST, Balangan, dan Tabalong.
“Selama ini, reklamasi atau lubang tambang masih banyak dibiarkan begitu saja. Belum pernah selesai, dan tidak ada satupun perusahaan di Kalsel yang mampu menutup lubang tambang itu,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya permintan peninjauan kembali (PK), Kis tak menampik bahwa hal itu adalah hak tergugat. Namun, dia meminta agar tergugat menyadari bahwa banyak masyarakat Kalsel telah menolak adanya tambang di Pegunungan Meratus. “Jalankan eksekusi dari putusan kasasi MA, karena itu memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Berikut empat gugatan Walhi Kalsel ke PTUN Jakarta:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuain Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT MCM Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, tertanggal 4 Desember 2017.
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri ESDM.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara itu. (ykw/dny)