Tak Berkategori  

WALHI Kalsel: Kerapnya Karhutla Setelah Banyak Izin Perkebunan Untuk Korporasi

BARABAI, koranbanjar.net – Hari ini, 24 September 2019 peringatan Hari Tani Nasional. Pada peristiwa Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), para petani kecil banyak ditangkap dijadikan tersangka. Walhi Kalsel menolak dengan tegas upaya kriminalisasi terhadap petani yang menyebabkan ketakutan masyarakat untuk bertani.

Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Kisworo Dwi Cahyono megungkapkan, sejak ratusan tahun silam, masyarakat khususnya di Kalsel bertani membuka lahan sudah membakar dengan cara adat.

Menurutnya, sejak dahulu sudah ada yang namanya pembakaran hutan dan lahan. Tetapi belum masif seperti sekarang, yang menyebabkan kabut melanda berbagai wilayah Indonesia.

Kisworo menuding kebakaran hutan yang menyebabkan asap semakin banyak terjadi, setelah ada izin-izin perkebunan untuk korporasi besar-besaran.

Dalam kasus ini ia mempertanyakan, kenapa petani kecil yang disalahkan kemudian ditangkap? Padahal, ungkapnya, ada undang-undang nomor 32 tentang PPLH pasal 69 ayat 2, yang membolehkan membakar hutan dengan ketentuan.

“Boleh membakar dengan syarat maksimal dua hektare per kepala keluarga, melakukan dengan gotong-royong, untuk bertani varietas lokal, kemudian ada sekat sehingga terkendali,” paparnya kepada koranbanjar.net usai aksi akbar #SaveMeratus momentum Hari Tani Nasional, Senin (23/9/2019).

Tetapi, kata Kisworo, jika hanya dilarang tanpa sosialisasi dan solusi, masyarakat menjadi kebingungan. Saat bertani dan kemudian membakar lahan, lalu mereka lari tanpa mengendalikan apinya karena ketakutan ditangkap.

Saat ini, tambahnya lagi, di berbagai daerah di Kalsel banyak upaya penangkapan terhadap petani kecil, sehingga membuat petani tidak bisa melakukan usahanya. “Ini bisa berpotensi rawan terhadap keamanan pangan,” tandas Kisworo. (yat/dra)