Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarbaru

Wakil Wali Kota Banjarbaru Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif di DPRD

Avatar
25
×

Wakil Wali Kota Banjarbaru Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif di DPRD

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Wartono menyampaikan tiga Raperda inisiatif dalam rapat paripurna di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Kamis (28/11/2024). (Sumber Foto: MC Banjarbaru/koranbanjar.net)

Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Wakil Wali Kota Wartono menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Kamis (28/11/2024). Ketiga Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarbaru tahun 2024.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Adapun ketiga Raperda yang diusulkan adalah yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda tentang Produk Halal untuk Usaha Mikro dan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam sidang pandangan umum fraksi pada 3 Desember mendatang. Setelah itu, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji lebih dalam setiap Raperda.

“Tiga Raperda ini akan segera kita bahas melalui pandangan umum fraksi-fraksi, dan selanjutnya dibentuk pansus untuk mendiskusikan detailnya sebelum disahkan,” ujar Gusti Rizky.

Saat ditanya mengenai urgensi dari ketiga Raperda tersebut, Gusti Rizky menegaskan bahwa semuanya memiliki tingkat kepentingan yang sama, mengingat usulan ini berasal dari Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat.

“Ketiga Raperda ini sama-sama penting karena merupakan inisiatif Pemko Banjarbaru. Mereka membutuhkan aturan ini agar dapat segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan kota,” tambahnya.

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menangani permasalahan kesehatan masyarakat, terutama pada anak-anak. Raperda Produk Halal untuk Usaha Mikro.

Bertujuan mendukung pelaku usaha kecil agar lebih kompetitif di pasar, sementara Raperda Penyelenggaraan Reklame diharapkan dapat mengatur tata kelola reklame untuk menjaga estetika kota.

Ketiga Raperda ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menjawab tantangan pembangunan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.

DPRD dan Pemkot Banjarbaru berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga peraturan ini dapat segera diterapkan. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh