Wakil Rakyat Kabupaten Banjar di Komisi II RDP Dinas Perikanan

Menangkap ikan dengan cara setrum termasuk tindakan ilegal fishing. (Sumber Foto: Dok.koranbanjar.net)

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar, Senin (12/9/2022).

BANJAR, koranbanjar.net – RDP membahas berbagai permasalahan dan keluhan masyarakat, terutama bidang perikanan. Antara lain, naiknya harga pakan ikan dan penangkapan ikan secara setrum.

“Para petani ikan juga mengeluhkan haga jual ikan yang rendah alias tak ada kenaikan sehingga tak sebanding dengan harga pakan ikan,” kata Ahmad Sarwani SSos, wakil ketua Komisi II.

Seharusnya, kata Sarwani, kalau harga pakan ikan naik maka terjadi keseimbangan ada kenaikan harga jual ikan juga naik.

Diterangkan politisi dari Partai Nasdem Kabupaten Banjar, ini bahwa sekarang tercatat sekitar 149 kelompok petani ikan di Kabupaten Banjar dengan jumlah petani ikan mencapai 2000 orang lebih.

“Jadi, ingin mengetahui kenaikan harga pakan ikan, kami meminta ada koordinasi pabrik dan distributor pakan. Terjadinya kenaikan harga pakan oleh pabrik atau disinyalir permainan harga  jual tingkat pengecer,” paparnya.

Sarwani juga mengingatkan kepada masyarakat atau pencari ikan, menindaklanjuti instruksi Bupati Kabupaten Banjar terkait penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum, bahwa itu dilarang keras.

“Kalau mengacu undang undang perikanan sangat jelas menangkap ikan dengan cara disetrum tidak diperbolehkan. Kita meminta Dinas Perikanan Kabupaten Banjar menindaklanjuti instruksi Bupati,” katanya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *