Tak Berkategori  

Wakil LPSK RI Kunjungi Kejari Banjarbaru Karena Ini

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) Dr Livia Istania DF Iskandar beserta tim dari Jakarta mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Selasa (14/7/2020) lalu.

BANJARBARU, Koranbanjar.net – Maksud dari kedatangan itu, mengapresiasi sekaligus silaturahmi kepada jajaran Kejari Banjarbaru. Lantaran, telah berupaya secara profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

“Kunjungan kami, selain untuk silaturahmi juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). Khususnya, jajaran Adhyaksa Kejari Banjarbaru,” ujar Wakil Ketua LPSK RI, Dr Livia Istania DF Iskandar.

Menurutnya, Kejari Banjarbaru telah profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Memperhatikan hak, mendapat restitusi yang dimiliki korban tindak pidana.

“Terutama, dalam perkara perlindungan anak yang tersangkanya merupakan seorang pejabat negara. Saat ini, perkaranya sedang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru,” ungkapnya.

Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan mengucapkan, terima kasih atas kedatangannya. Ia bangga, dengan apresiasi dan penghargaan yang diberi atas kinerja jajarannya.

“Semoga, kinerja semakin baik lagi ke depan. Baik dalam pelayanan, penegakan hukum, serta pemenuhan hak saksi dan korban,” harapnya.

Apresiasi dari LPSK RI tertuang, dalam Surat LPSK Nomor : R-574 /1.5.1HSHP/LPSK/07/2020 tanggal 10 Juli 2020. Diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI kepada Kepala Kejari Banjarbaru.
Pertemuan, diakhiri dengan pemberian cenderamata.

Kunjungan itu turut dihadiri Kasi Pidum, Kasi Intelijen, Kasi Datun serta Kasubbagbin. Berdiskusi terkait penerapan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Selain itu, PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. (MJ-031/YKW)