Tak Berkategori  

Waketum MUI Kalsel; Swab Tes Tidak Membatalkan Puasa

Bepergian keluar daerah saat ini diperlukan untuk melakukan Swab tes terlebih dahulu. Itu merupakan syarat penting untuk memastikan tidak terkena COVID-19 selama bepergian. Namun, selama Ramadan amankan swab tes selama lagi berpuasa.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Wakil Ketua Umum MUI Kalsel Prof Hafiz Anshari menjelaskan, melakukan swab tes selama Ramadan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI nomor 23 tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa.

Ada empat pertimbangan yang membuat MUI mengeluarkan fatwa MUI tes swab COVID tidak membatalkan puasa.

“Pertama, salah satu cara yang efektif mendeteksi apakah seseorang positif COVID atau negatif dengan swab tes,” jelasnya.

Yang kedua lanjutnya, hasil tes swab tersebut jadi protokol kesehatan atas seseorang yang akan bepergian atau mengikuti kegiatan.

“Ketiga, protokol kesehatan selama pandemi COVID-19, belum berakhir tetap dilakukan meskipun dalam masa ramadan. Karena untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ucapnya.

Terakhir, Komisi Fatwa MUI Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum tes swab untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa dan dijadikan pedoman.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sebelumnya, mengeluarkan fatwa tes Swab COVID 19 tidak membatalkan puasa.(maf/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *