Penjualan minuman keras (miras) jenis tuak nampaknya tiada kata henti perjual belikan di Kota Banjarbaru. Buktinya, sebanyak 400 liter lebih tuak diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, dari sebuah warung di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kamis (22/12/2022) sore.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Petugas menyita tuak itu, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah adanya menjual miras tradisional itu.
Tuak ratusan liter berada di dalam 38 jerigen dan 12 drum, yang disita dari sebuah mobil yang sedang menyuplai ke sebuah warung.
“Jadi dari laporan itu, kita datangi dan menemukan pick up yang berisikan tuak sedang menyuplai ke warung,” ucap Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman.
Laporan warga itu, dilakukan cipta kondisi dan membuahkan hasil menyita 400 lebih liter tuak.
Selanjutnya, sopir beserta mobil yang berisikan tuak itu dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti. Kemudian, terkait tuak itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. (maf/dya)