MARTAPURA, koranbanjar.net – Kementerian Agama Republik Indonesia mewacanakan pelarangan celana cingkrang dan cadar di lingkup ASN. Hal ini disambut baik oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banjar.
Sempat viral di dunia maya tentang wacana Kementerian Agama RI, Fachrul Razi tentang pelarangan celana cingkrang dan cadar di lingkup ASN. Meskipun wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang ini kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak. Namun, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar H Izzudin malah menyambut baik wacana tersebut.
Kepala Kemenag Kabupaten Banjar, H. Izzudin mengatakan, penggunaan celana cingkrang dan cadar kalau dilihat dari segi estetika kerapian dapat dikatakan tidak rapi.
“Berpakaian sebagaimana orang ASN itu harus rapi dan bagus serta sopan, memang celana cingkrang dan cadar itu sopan tapi kalau kita berbicara masalah kerapian itu kurang rapi,” ujar Kemenag sambil memperagakan celana cingkrang di hadapan koranbanjar.net, Senin (11/11/2019)
Meskipun penggunaan celana cingkrang dan cadar ini dianjurkan oleh agama. Kemenag Kabupaten Banjar mempunyai pemikiran berbeda. Ia menjelaskan setiap hukum itu pertimbangan hukum sebab akibatnya.
“Hukum itu berputar pada ada dan tidaknya sebab – Al-hukmu Yaduuru Ma’a Al-‘‘illati Wujudan wa ‘Adaman-. Contohnya kalau orang menggunakan cadar itu dengan alasan untuk tidak menimbulkan fitnah dan menjalankan syariat, maka itu boleh saja. Tetapi, kalau dia bercadar merupakan suatu fitnah dan dianggap tidak sopan atau kurang kerapian maka penggunaan cadar itu tidak harus selama itu tidak fatal. Memang bercadar itu ada anjurannya dalam Alquran tapi harus lihat sebab, situasi dan kondisi,” jelas Izzudin.
Terkait penggunaan celana cingkrang atas dasar ‘Isbal’, Izzudin menjelaskan letak isbal itu bukan pada pakaian tapi terletak pada niat kesombongan pada hati.
“Isbal itu istilah menutupi mata kaki, sebenarnya istilah isbal itu ada pada niat kesombongan. Kalau memakai celana yang sampai menutupi mata kaki tapi tidak sombong, itu tidak bisa dikatakan isbal. Begitupun sebaliknya meski memakai celana cingkrang tapi dengan niat sombong dan merasa paling baik, itulah yang dikatakan isbal sebenarnya,” jelas Kemenag Kabupaten Banjar.
Meski Kemenag Kabupaten Banjar menyayangkan tentang wacana Kementerian Agama RI tersebut, karena menurut Izzudin masih banyak lagi dalam Kementerian Agama ini yang perlu dibenahi.
“Seharusnya Kementerian Agama kita ini perlu mengeluarkan wacana tersebut, karena masih banyak lagi yang perlu diperhatikan seperti pendidikan agama, urusan haji dan lain sebagainya,” ucapnya.
Saat ditanya apakah kemenag Kabupaten Banjar setuju dengan wacana Kementerian Agama RI tersebut, ia menjawab setuju dan menyambut baik apabila nantinya wacana tersebut disahkan. (mj-30/dya)