BANJARBARU, koranbanjar.net – Putusan pengadilan untuk dua orang perempuan yang mengaku sebagai PSK di eks lokalisasi Batu Besi pun akhirnya dijatuhkan. Mereka berdua dibawa ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis siang (15/03).
Siding yang dipimpin oleh Hakim Syamsiati siang tadi berlangsung lancar. PPNS Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani dan PPNS Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Banjarbaru, Dooni Kusworo berlaku sebagai penggugat dan dua orang petugas dari Satpol PP bernama Asfiannor dan Riky BAyu Saputra dihadirkan sebagai saksi.
Setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim, terdakwa KR dan LY mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali serta bersedia pindah dari eks lokalisasi Batu Besi.
Sementara itu, putusan Hakim adalah terdakwa divonis kurungan 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan dan jika dalam 3 bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana maka akan langsung dikurung tanpa melalui proses persidangan lagi.
Saat ditanya oleh koranbanjar.net hendak pindah kemana setelah ini, LY mengaku ingin berkemas dulu.
“Mau pulang dulu ya mba, beres-beres barang dulu terus baru berpikir mau pindah kemana yang jelas nggak disitu lagi,” ujarnya.
Sedangkan KR mengaku ingin berhenti dan minta diinfomasikan jika ada pekerjaan lain yang bisa ia jalani.
“Belum tahu mau pindah kemana ya mba tapi yang jelas saya mau cari kerjaan lain dengan keahlian yang saya punya. Minta infonya ya mba kalau ada pekerjaan yang bisa saya jalankan,” ucapnya sembari tersenyum penuh harap.(ana/kie)