Religi  

Vaksin MR Halal atau Haram? MUI Banjar Belum Ambil Sikap

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, KH Fadhlan Asy`ari, mengatakan MUI Banjar belum mengambil sikap terkait hukum vaksin meales rubella (MR), yang belakangan diketahui mengandung zat babi.

Ini diungkapkan Guru Fadlan -sapaan akrab beliau- usai acara Pertmuan dan Dengar Pendapat MUI Banjar dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjar Tentang Vaksin Measles/Campak Rubella, di Gedung Iqra Islamic Center, Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (11/10) pagi.

“MUI Banjar belum mengambil sikap, masih pending dulu, usai di sini selanjutnya kita berkoordinasi dengan anggota fatwa hukum MUI dan anggota lainnya untuk mengambil keputusan,” ujar Guru Fadlan kepada koranbanjar.net usai acara.

Ulama yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ponpes Darussalam ini mengatakan, secepatnya akan menggelar pertemuan. “Nanti kita bicarakan dulu soal waktunya. Program vaksin rubella ini kan mau berakhir tangga 31 oktober ini, jadi secepatnya lah,” ungkap Ketua MUI Banjar.

Vaksin MR Halal atau Haram? MUI Banjar Belum Ambil Sikap MARTAPURA, KORANBANJAR.NET - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, KH Fadhlan Asy`ari, mengatakan MUI Banjar belum mengambil sikap terkait hukum vaksin meales rubella (MR), yang belakangan diketahui mengandung zat babi. Ini diungkapkan Guru Fadlan -sapaan akrab beliau- usai acara Pertmuan dan Dengar Pendapat MUI Banjar dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjar Tentang Vaksin Measles/Campak Rubella, di Gedung Iqra Islamic Center, Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (11/10) pagi. “MUI Banjar belum mengambil sikap, masih pending dulu, usai di sini selanjutnya kita berkoordinasi dengan anggota fatwa hukum MUI dan anggota lainnya untuk mengambil keputusan,” ujar Guru Fadlan kepada koranbanjar.net usai acara. Ulama yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ponpes Darussalam ini mengatakan, secepatnya akan menggelar pertemuan. “Nanti kita bicarakan dulu soal waktunya. Program vaksin rubella ini kan mau berakhir tangga 31 oktober ini, jadi secepatnya lah,” ungkap Ketua MUI Banjar. Pro dan kontra tentang kehalalan vaksin MR di kalangan ulama menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Banjar, mengingat mayoritas warga yang dikenal agamis. “Memang ini menjadi khilafiah di kalangan para ulama. Yang namanya khilafiah terserah masing-masing pribadi kita mau pilih yang mana. Kalau kita lihat dari kemudaratan penyakit rubella ini sangat membahayakan, jadi terserah masyarakat mau ikut yang halal atau yang haram,” tuturnya. Selain itu beliau menambahkan, selain banyak mudaratnya, hingga saat ini belum ada ditemukan obat selain vaksin yang mengandung zat haram tersebut. Seperti diketahui, vaksin MR yang menjadi program pemerintah kesehatan Indonesia saat ini merupakan produk dari Serum Institute of India (SII). Hingga sekarang vaksin import dari India ini merupakan vaksin satu-satunya yang mempunyai standar WHO. (dra)

Pro dan kontra tentang kehalalan vaksin MR di kalangan ulama menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Banjar, mengingat mayoritas warga yang dikenal agamis.

“Memang ini menjadi khilafiah di kalangan para ulama. Yang namanya khilafiah terserah masing-masing pribadi kita mau pilih yang mana.  Kalau kita lihat dari kemudaratan penyakit rubella ini sangat membahayakan, jadi terserah masyarakat mau ikut yang halal atau yang haram,” tuturnya.

Selain itu beliau menambahkan, selain banyak mudaratnya, hingga saat ini belum ada ditemukan obat selain vaksin yang mengandung zat haram tersebut.

Seperti diketahui, vaksin MR yang menjadi program pemerintah kesehatan Indonesia  saat ini merupakan produk dari Serum Institute of India (SII). Hingga sekarang vaksin import dari India ini merupakan vaksin satu-satunya yang mempunyai standar WHO.

Meski demikian, MUI Pusat beberapa waktu lalu memfatwakan boleh menggunakan vaksin MR. Namun keharaman tersebut tidak berlaku lagi jika ada obat selain yang mengandung zat haram. (dra)