Tak Berkategori  

Usulan Raperda Tentang Dana Cadangan Pilkada Banjarbaru Disetujui

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemko Banjarbaru mengenai dana cadangan untuk kegiatan Pilkada Banjarbaru 2020, dan satu  raperda usulan inisiatif DPRD Banjarbaru tentang Perubahan Perda Nomor 3/2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, disetujui fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Selasa (6/8/2019) siang.

“Persetujuan raperda disimpulkan setelah bersama-sama mendengarkan dan memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi dewan yang disampaikan,” ujar Wakil Ketua I DPRD Banjarbaru, Wartono, saat rapat paripurna.

Ketua PDIP Banjarbaru itu menjelaskan, hasil rapat paripurna kemudian akan ditindaklanjuti dan dibahas bersma sesuai mekanisme yang berlaku.

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan, usai rapat paripurna mengatakan, seluruh fraksi secara umum telah memberikan tanggapan positif. “Artinya raperda diterima untuk dilanjutkan dan dibahas oleh pansus-pansus di DPRD Banjarbaru,” katanya.

Terkait dana Rp 20 miliar untuk anggaran pilkada yang diusulkan KPUD Banjarbaru dan hampir Rp 10 miliar usulan dari Bawaslu Banjarbaru, Jaya menjelaskan hal tersebut akan dibahas bersama sambil melihat kondisi keuangan daerah.

Dari pantauan koranbanjar.net, rapat paripurna kali ini berlangsung tanpa dihadiri Ketua DPRD Banjarbaru, AR Iwansyah dan Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani. (ykw/dny)