Usai Tertibkan APK, Bawaslu Warning Parpol

BANJARMASIN, KORAN BANJAR.NET – Setelah menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar aturan di tepi jalan, Bawaslu Kota Banjarmasin akan segera melakukan aksi tegas terhadap para peserta parpol yang melanggar.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar kepada koranbanjar.net menegaskan, Rabu, (30/01/2019), Bawaslu melakukan aksi penertiban APK bersama tim penertiban, seperti KPU, Kesbangpol dan Satpol PP. “Kita menertibakan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

“Ini rangkaian penertiban tahap pertama dan insya Allah akan terus berlanjut. Kalau ada alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, pasti akan kami tertibkan,” ujarnya.

Pertama, lanjutnya, yang melanggar aksi kampanye pemilu, berikutnya melanggar Perda atau Perwali. “Misalnya APK yang dipaku di pohon, ditempel di dekat sekolahan, itu ‘kan sudah pasti melanggar, ada yang di tiang listrik dan yang terkait estetika. Juga banyak mengganggu kebersihan, kita lihat semerawut itu semua akan kita tertibkan,” tegasnya.

Sesuai hasil kesepakatan bersama tim penertiban, ciri-ciri khusus yang berkaitan dengan aturan peraturan KPU nomor 33, kemudian perda dan perwali. “Seperti yang menempel di pohon itu dilarang, termasuk semua peralatan pemerintah. Sanksi bagi pelanggar biasanya kami minta pindahkan, diturunkan, dan apabila masih melanggar juga akan kami tidak masukan pada tahap berikut nya,” pungkasnya.

Soal resmi atau tidak resminya alat peraga kampanye (APK) itu, pihaknya akan mengadakan pendataan melalui tim Panwascam dan Satpol PP. “Setelah memberikan surat peringatan kepada semua parpol, kemudian jika mereka masih memasang pada tempat yang tidak kami tentukan, maka akan kami beri sanki kepada parpol yang bersangkutan,” pungkas Muhammad Yasar.(mj-33/sir)