Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

UPT Labkes Kalsel Buka Layanan Tes Swab PCR Untuk Umum

Avatar
346
×

UPT Labkes Kalsel Buka Layanan Tes Swab PCR Untuk Umum

Sebarkan artikel ini
Kepala UPT Labkes Kalsel Susi Hermina, Senin (9/8/2021). (Sumber Foto: Kominfo Kalsel)

UPT Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Kalimantan sejak tanggal 8 Juli 2021 membuka pelayanan Tes Swab PCR untuk umum, termasuk juga tes antigen bagi masyarakat umum di Kalsel.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – “Jadi, kami sejak 8 Juli telah membuka pelayanan tes swab PCR bagi masyarakat umum,” kata Kepala UPT Labkes Kalsel, Susi Hermina saat di kantor setempat, Banjarmasin, Senin (9/8/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Susi Hermina mengatakan tarif pemeriksaan Tes Swab PCR di Labkes sendiri sebesar Rp900.000. Sedangkan untuk swab antigen Rp270.000.

“Tarif pemeriksaan sesuai dengan Perda Kementerian Kesehatan batas maksimal tarif pemeriksaan,” ucapnya.

Menurutnya, Labkes sendiri sejak membuka pelayanan Swab PCR berhasil memeriksaan hampir 1.000 sampel COVID-19.

“Dari 1.000 sampel tersebut ditemukan 145 sampel reaktif atau positif,” tuturnya.

Selain itu, Labkes dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Test Swab PCR, sehari mampu memeriksa 70 hingga 80 sampel COVID-19. Bahkan ada sampai dua kali PCR.

“Prosesnya memakan waktu berjam-jam. Setelah itu, proses pemeriksaan PCR baru bisa dilakukan. Rata-rata waktu yang dipakai untuk satu kali PCR, sekitar 6 jam,” ungkapnya.

Walau keterbatasan SDM kesehatan yang dimiliki Labkes, pihaknya tetap memberikan pelayanan yang prima. Satu minggu tiga kali yaitu Selasa, Kamis dan Sabtu.

Bahkan pihaknya telah didukung oleh Sekda Kalsel dengan adanya bantuan relawan. Kalau bantuan relawan sudah ada, pelayanan Swab PCR di Labkes akan buka tiap hari.

“Idealnya satu tim petugas Swab PCR ada 8 orang. Namun untuk kami hanya mempunya 7 orang saja. Itupun mereka setiap hari tanpa ada istirahat, PCR beda dengan uji klinik yang lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui persyaratan dalam melakukan pemeriksaan swab PCR cukup mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP.

Jam operasional pengambilan sampel dari pukul 7.30 sampai dengan 9.00 Wita khusus PCR, sedangkan hasil pemeriksaan bisa diambil pukul 15.00 Wita. (kominfokalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh