MARTAPURA – Perkawinan secara nikah siri tentunya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, walaupun sah secara agama. Akhirnya, anak yang lahir dari perkawinan siri itu tersebut, cukup kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Namun demikian, sebagian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan solusinya, seperti Disdukcapil Kabupaten Banjar.
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi danatau alat bukti lain. Karena menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Implikasinya berkaitan dengan status hukum dan pembuktian asal-usul anak luar kawin. Hubungannya dengan akta kelahiran adalah karena pembuktian asal-usul anak hanya dapat dilakukan dengan akta kelahiran otentik yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, M Azwar menjelaskan, dalam peraturan Kementrian Dalam Negeri No 9 2016, mengatur untuk kepemilikan akta atau pembuatan akta kelahiran bagi anak yang orangtuanya tidak bisa menunjukan buku nikahnya karena menikah siri, dan anak tersebut tetap bisa memiliki akta kelahiran dengan syarat-syarat tertentu.
“Untuk syarat bikin akta kelahiran buat anak harus memiliki buku nikah, tapi bila orang tuanya nikah siri tidak perlu harus menunjukan surat nikah, cukup memberikan surat pernyataan dari orang tuanya itu (SPTJM), “ ujar Azwar.
SPTJM sendiri adalah SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK. Di mana meski pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA, namun tetap bisa mendapatkan pelayanan publik.
Selain itu Azwar juga mengatakan, permintaan pembuatan akta kelahiran untuk bayi yang orangtuanya menikah siri sudah ada beberapakali.
“Untuk Kabupaten Banjar, sudah pernah ada permohonan pembuatan akta kelahiran yang orang tuanya nikah siri, namun untuk jumlah detailnya saya tidak ingat” jelasnya.(sai)