Anggota Polsek Martapura Kota, Polres Banjar berhasil menciduk seorang pengedar barang haram jenis sabu-sabu pada Operasi Sikat Intan 2021, di Pesayangan, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, pada Kamis, (22/4/2021).
BANJAR, koranbanjar.net – Anggota Unit Reskrim Polsek Martapura Kota telah mengamankan pelaku berinisial MB (26), warga Jalan Pangeran Abdurrahman Pesayangan.
Diamankannya MB berawal dari informasi masyarakat kepada Kepolisian adanya pengedar narkoba di lingkungan masyarakat, wilayah Pasayangan, Kecamatan Martapura Kota.
BACA JUGA ; Sabu Seberat 2,5 Kilo Diblender di Hadapan Tersangka
“Benar kami ada melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar, warga Pesayangan. Perannya sebagai penjual atau pengedar,” ujarnya.
Selain dari informasi masyarakat, pelaku sudah jadi target Operasi Sikat Intan 202, yaitu pengungkapan kasus narkoba. “Dari pelaku berhasil kita sita sebanyak 9 paket sabu siap edar dan satu handphone,” katanya.
BACA JUGA ; Tragis! Anak Layani Nafsu Seks Ibu Kandung Dalam Pengaruh Sabu
Atas perbuatan pelaku, dikenakan undang-undang narkoba dengan hukum 12 tahun penjara.(maf/sir)