Tak Berkategori  

Tutup Kran Aspirasi, Reses Anggota Dewan Kalsel Beber UU Omnibus Law

Reses anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas kali ini tidak membuka kran usulan atau aspirasi masyarakat, hanya menghamparkan/membeberkan tentang Undang-Undang Cipta Kerja(Omnibus Law) yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Politisi Partai PKB ini beralasan mengapa reses yang ke 9 ini tidak membuka kesempatan masyarakat untuk mengungkapkan berbagai keluhan.

“Karena waktunya tidak matcing, atau tidak pas, sebab hari Rabu ini DPRD Kalsel sudah membahas reses untuk 2021,” ujarnya, Jumat (30/10/2020) malam, bertempat di kediamannya, Jalan Meratus Banjarmasin.

Oleh karena itu, dirinya berperan sebagai wakil pemerintah untuk menyikapi kondisi saat ini terkait UU Cipta Kerja yang terjadi pada masyarakat Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan.

“Saya berfungsi sebagai wakil pemerintah akan menyampaikan beberapa hal dalam rangka kalsel kondusif, yakni tentang UU Omnibus Law yang ramai ditentang oleh kalangan masyarakat awam dan mahasiswa,” ujarnya.

Dijelaskannya, tujuan pemerintah menciptakan UU Cipta Kerja ini adalah hanya ingin penyederhanaan. Namun kata Suripno, kondisi ini ada yang merasa dirugikan, dan diuntungkan.

“Intinya, karena ketidaktahuan kita, sebab 1082 halaman tidak mungkin kita yang awam ini mempelajarinya,” ucapnya.

Undang-undang ini masih ada beberapa tahap yang harus dilewati sehingga bisa diterapkan di tengah masyarakat. Ada Peraturan Pemerintah(PP), Keputusan Presiden(Keppres), dan Peraturan Menteri(Permen).

“Kita ikuti dulu sampai dimana, sampai pada aturan di bawahnya tadi,” imbaunya.

Menyindir tentang pemerintah membuat aturan kerja berdasarkan waktu. Suripno mengemukakan. Ternyata kalau dipelajari, ada kondisi pekerja yang harus dibayar per jam, contoh pilot dan masinis.

“Kalau dibayar per hari lebih kecil gajinya makanya harus perjam,” katanya.

Sementara pemikiran buruh tentang kerja perjam belum jelas, tetapi sudah divonis akan berlaku pada buruh lainnya,.” untuk itu mari redamkan lah,” imbaunya lagi.

Jika nanti, sambung Suripno..Dalam perjalanannya ternyata banyak merugikan, maka jalan satu-satunya Judicial Review di Makhkamah Konstitusi(MK).

Selain itu ada lagi persepsi mengenai investasi, yang mengatakan bahwa investasi akan diambil oleh pusat.

Perlu kita ketahui gubernur, walikota, adalah pejabat pusat, perizinannya tetap di daerah.

“Namun belum apa-apa kita sudah berkesimpulan, gubernur, walikota sudah tidak ada pekerjaan lagi. Syukur saja kita tidak melakukan tindakan anarkis,” ucapnya.

Intinya menurut Sekretaris Komisi I ini, Undang-undang tersebut kita tunggu aturan bawahnya sehingga akan jelas isi dan maksudnya.

“Kita tidak menyebut pemerintah itu baik atau jelek, yang jelas mudah-mudahan Undang-undang Omnibus Law sebenarnya adalah tidak menyengsarakan rakyat,” harapnya.

Reses Suripno Sumas dihadiri puluhan masyarakat dari beberapa kelurahan, juga ada beberapa awak media. (yon)