Religi  

Tujuh Alat Berat Tambang Ilegal Disita, HSS Terbanyak

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sepanjang tahun 2019, sebanyak tujuh alat berat dari sejumlah tambang illegal, disita Dinas Kehutanan Kalimantan Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE).

“Dibanding tahun 2018, ini (jumlah alat berat sitaan) meningkat. Biasanya, kami hanya menyita dua alat berat aja. Kasus yang kami ungkap juga lebih sedikit dari 2019,” ujar Kabid PKSDAE Dishut Kalsel, Panca Satata kepada Koranbanjar.net, Senin (13/1/2020).

Dia merincikan, tujuh alat berat yang disita itu di antaranya adalah enam ekskavator atau mesin pengeruk, dan satu dumb truck atau truk jungkit. “Dari Tabalong satu, Kandangan (HSS) empat, Pelaihari satu, Martapura satu,” sebutnya.

Menurut Panca, HSS menjadi daerah terbanyak kasus penyitaan alat berat karena batu bara di sana tehitung bagus lebih bagus.

Seluruh alat berat yang disita saat ini sedang dalam proses persidangan.

“Ada yang DPO, karena orangnya tidak ada pada saat penangkapan di rumahnya. Ada pula yang jadi temuan. Sekarang, telah pada tahap pemanggilan saksi. Sebanyak dua orang sudah kita naikkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, peningkatan kasus ini lantaran musim kemarau 2019 yang lebih panjang dari 2018. Sehingga, cuaca memungkinkan untuk ilegal logging beraksi. “Kalau tahun 2018 curah hujan memang tinggi, jadi illegal logging susah” ungkapnya.

Saat ini, Dishut Kalsel telah menambah 30 orang satuan khusus polisi kehutanan guna menekan jumlah temuan pelanggaran serta menaikkan target tangkapan tiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Kita bekali mereka kemampuan pengenalan GPS, pemetaan, dan cara penangkapan. Ke depan, kita akan tingkatkan kinerja. Sembari menaikkan target, dulunya di KPH selama satu bulan ada satu kasus. Kalau sekarang, satu bulan ada dua kasus. Total ada 9 KPH,” imbuhnya. (ykw/dny)