Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melarang truk, untuk parkir di sepanjang Jalan Stadion 2 Desember, Ganda, Desa Baluti, atau sering disebut ‘Gandalika’.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Petugas Dishub Kabupaten HSS, memasang spanduk bertuliskan larangan truk parkir, Rabu (22/1/2025) siang di Jalan By Pass Kandangan.
Tepatnya, dua buah spanduk ukuran 1×3 meter, dipasang di samping jalan masuk Stadion 2 Desember.
Sebelumnya, di lokasi tersebut, truk dan angkutan besar lainnya sering parkir berderet dari depan hingga mendekati kawasan pusat jajanan, atau Angkringan Gandalika.
Kepala Seksi Lalu Lintas Darat Dishub Kabupaten HSS Rasyid mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada sopir truk terkait imbauan tersebut.
“Pada saat pemasangan, juga kami sosialisasikan kepada para pengendara mobil truk yang kedapatan parkir di sana,” terangnya.
Dijelaskannya, alasan pelarangan tersebut, karena lokasi tersebut bukan lokasi parkir.
Terlebih, Jalan Stadion 2 Desember tersebut tekstur bahu jalannya belum padat.
Rasyid mengungkapkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres HSS, terkait pemasangan spanduk larangan tersebut.
“Pihak Satlantas sudah mengetahui pemasangan spanduk tersebut,” terangnya.
Ia berharap, para sopir truk bisa mematuhi pelarangan tersebut.
(dvh/rth)