Menindaklanjuti Kemenhub RI tentang larangan mudik lebaran, Polres Banjarbaru melakukan penyekatan di 4 titik di Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Berdasarkan Kemenhub RI melalui surat edaran, yang mengatur pengetatan persyaratan pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama H-14, sebagai upaya peniadaan mudik terhitung 22 April – 5 Mei dan H+7 peniadaan mudik dari 18 Mei – 24 Mei 2021, Polres Banjarbaru melakukan penjagaan.
Empat titik lokasi penjagaan berada di Bundaran Simpang 4 Banjarbaru, Bundaran Liang Anggang dan Simpang 3 LIK, Bundara Karamatih (Syamsudin Noor Landasan Ulin) dan Simpang 4 Karang Anyar.
Selain dari kepolisian, penjagaan juga dibantu TNI dan Satgas Covid-19.
BACA JUGA; Larangan Mudik Lebaran Berdampak Terhadap Anggota DPRD Kotabaru
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru Iptu Riyanda Putra mengatakan, pemeriksaan akan diprioritaskan terhadap kendaraan berplat dari luar daerah.
“Yang boleh lewat angkutan membawa sembako, tangki minyak, dan kendaraan pribadi yang berdomisili di Banjarbaru,” ungkapnya.
Waktu penjagaan akan dilaksanakan selama 24 jam dengan dibagi menjadi 2 shift. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kecolongan.
BACA JUGA ; Sehari Jelang Larangan Mudik, 27.000 Kendaraan ke Luar Jakarta
“Pemudik yang boleh lewat dari empat titik itu Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura,” jelasnya.
Untuk sanksi apabila melanggar, petugas akan meminta putar arah atau kembali menyesuaikan aturan pemerintah. Juga, bagi truk pengangkut barang atau sejenisnya hanya boleh membawa 1 penumpang.(maf/sir)