Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjar, melakukan pengukuran ulang aset Pemerintah Kabupaten Banjar berupa tanah yang saat ini digunakan untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
BANJAR, koranbanjar.net – Didampingi struktural yang membidangi, tim PUPRP Banjar dan BPKAD Banjar melakukan pengukuran area Lapas Narkotika Karang Intan, mereka berkeliling untuk mengukur, pada area yang luasnya lebih dari 9 hektar ini.
“Tim dari PUPRP Banjar bersama BPKAD Banjar melaksanakan pengukuran ulang lahan aset daerah Kabupaten Banjar yang saat ini statusnya dipinjam oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bangunan Lapas Narkotika Karang Intan. Kegiatan ini merupakan salah satu proses yang harus dilakukan, sebelum nantinya aset ini dihibahkan ke Kementerian,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut Wahyu Susetyo menambahkan, komunikasi dengan Bupati Banjar Saidi Mansyur juga telah dilakukan untuk proses penghibahan. Pengukuran ini juga tindaklanjut atas kunjungan dan komunikasi yang sebelumnya dilakukan Lapas Narkotika Karang Intan dengan BPKPAD Banjar beberapa waktu lalu.
“Hibah aset ini proses administrasinya panjang dan memakan waktu lama, kita bersabar menunggu dan kita upayakan yang terbaik, dan semoga hibah aset ini dapat segera terealisasi,” ucap Wahyu Susetyo.
Sekadar informasi, sejak nomenklatur berdirinya Lapas Narkotika Karang Intan hingga saat ini status tanah masih pinjam pakai. Saat ini, sedang berlangsung proses hibah dengan pemenuhan proses administrasi dan tindaklanjut lainnya. (Bay)