Banjar  

Tim Operasi Gabungan Sasar Obat Daftar G di Martapura

Upaya penertiban peredaran obat daftar G dan terlarang maupun status ijin usaha, Operasi Gabungan Non Yustisi TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Apoteker menyasar beberapa toko obat di Martapura, Kamis (30/9/2021).

BANJAR,koranbanjar.net – Toko-toko obat yang disasar Tim Operasi Gabungan menjual obat daftar G berada di Murung Pasar, Murung Masjid dan Tanjung Rema Martapura.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kabid Perlindungan Masyarakat / Plt Kabid Trantibum Pol PP Banjar Adi Kusuma Wijaya.

Dalam keterangannya ia mengatakan kegiatan sasaran adalah toko obat yang ada di kota Martapura kemudian nantinya dilanjutkan di Kecamatan Kertak Hanyar dan Gambut.

Ini dilakukan karena sebelumnya pada giat rutin patroli trantibum Pol PP, pada waktu itu ditemukan beberapa remaja yang mengkomsumsi minuman alkohol diracik sendiri.

“Kemudian dari pimpinan kami diinstruksikan melaksanakan Perda khususnya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ungkap Adi.

Dari hasil kegiatan tidak ditemukan adanya obat terlarang dan penjualan alkohol, namun ada beberapa toko yang ditemukan bermasalah dengan perizinan, yakni habis masa berlaku izin.

“Kami juga mengimbau para pedagang obat agar menjual obat resmi yang terdaftar BPOM dan mempunyai ijin resmi dari Kemenkes,” jelas Adi.

Adi menambahkan, karena Operasi Gabungan kali ini adalah Non Yustisi jika ada temuan maka belum ada tindakan namun jika ada pelanggaran Perda maka sifatnya bisa menjadi Yustisi, artinya akan ada tindak lanjutan sampai nantinya sidang pengadilan.

Operasi Gabungan Non Yustisi kali ini melibatkan unsur dari Satpol PP Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Staf DPMPTSP Banjar dan apoteker dari Dinkes Banjar. (kominfobanjar/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *