Tak Berkategori  

Tim Jhon Lee Kembali Ringkus Dua Budak Narkoba

Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah(HST) Polda Kalsel dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs kembali mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka, Senin (23/11/2020).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut

Karena, menurutnya akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tegasnya.

Kronollogis pengakapan kedua tersangka, SR dan SD di waktu dan tempat berbeda..SR(39) diringkus sekitar jam 19.45 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 005 Rw. 004 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah pelaku.

Dari tangan SR berhasil ditemukan barang bukti berupa 4 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 gram, 1 lembar plastik klip, 1 buah serok, 1 buah wadah bekas permen, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.

Dari hasil pengembangan, sekira jam 23.45 Wita, tersangka SD (44) kemudian ditangkap di Desa Anduhum Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di belakang rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat No. Pol. : KT 6621 IZ.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (jp/yon)