Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan Muhammad Khairuddin, buronan kasus korupsi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pelaku berhasil diamankan, Minggu (16/2/2025) pukul 15.15 Wita di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Muhammad Khairuddin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kalsel setelah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015 menetapkan bahwa Khairuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp917,6 juta.
Saat diamankan, Khairuddin bersikap kooperatif dan langsung dibawa menuju Kejati Kalsel untuk menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, buronan pasti akan ditemukan dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel I Wayan Wiradarma melalui Kasi Penkum Yuni Priyono.
Dikatakannya, penangkapan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menindak para buronan, terutama pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara. (yon/bay)