BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Tim Inspektorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Banjarmasin agar melaporkan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi, Dody Karnida Atmaja di Banjarmasin, Rabu (27/3), hal tersebut disampaikan Tim Inspektorat Kemenkumham RI saat mengunjungi Kanim Kelas I Banjarmasin di Banjarbaru.
“Kedatangan Tim Inspektorat adalah untuk memberikan sosialisasi pelaporan harta kekayaan dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Atas hal tersebut, katanya, ia meminta seluruh jajaran pegawai Kanim Kelas I Banjarmasin untuk tertib dalam pelaporan harta kekayaan.
“Masih terdapat beberapa pegawai yang belum melakukan pelaporan. Karena itu, saya minta agar segera dilaksanakan,” katanya.
Dalam kunjungannya, Tim Inspektorat Kemenkumham RI menyampaikan materi tentang Disiplin Pegawai, Hukuman Disiplin dan Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi ASN.
Dari data yang ada, diketahui bahwa pada 2017 lalu, ASN yang melaporkan harta kekayaan hanya 113 orang dan meningkat menjadi 350 orang pada 2018.
Sebelum 25 Maret lalu, tambahnya, jumlah tersebut kembali mengalami peningkatan menjadi 864 orang dan per hari ini, yang telah melaporkan di Kanwil Kalsel tercatat berjumlah 1.357 orang.
“Sehingga bila dipersentasikan, sebesar 63.67% ASN tercatat yang sudah melaporkan harta kekayaan mereka,” tambahnya.
ASN memiliki kewajiban mengisi laporan harta kekayaan yang nantinya berhubungan dengan zona integritas.
Saat pengisian laporan harta kekayaan, diharapkan para pegawai memasukkan data ke dalam aplikasi dengan jujur dan apa adanya. (al/ndi)