ALALAK– Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan jalur hijau yang berada di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) terpaksa harus menerima tindakan tegas dari tim gabungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bagian Pemerintahan Batola, Asisten Bidang Pembangunan Setda Batola, Camat Alalak serta Polsek Berangas, Kamis (16/11).
Pasalnya, para petugas terpaksa harus mengambil tindakan tegas lantaran jalur hijau yang berada pada kawasan tersebut dipergunakan para PKL untuk berdagang.
Asisten Bidang Pembangunan Setda Batola, M Anthony menerangkan, aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembicaraan pada pertemuan sebelumnya dengan para PKL. “Dari pertemuan tersebut disepakati para pedagang boleh berjualan tapi harus bersedia mundur 6 meter dari jalan serta siap menjaga kebersihan, keindahan, dan kerapian lingkungan,” terangnya.
Kepada wartawan, Anthony juga menyampaikan, aksi penertiban tersebut terutama dalam rangka mengajak masyarakat setempat untuk bersih-bersih baik di jalan maupun di sungai. Selain itu meminta para pedagang menepati kesepakatan sesuai pembicaraan.
Anthony menambahkan, aksi kali ini hanya langkah awal dari kegiatan rutin yang akan dilaksakan ke depan. “Hari ini aksi yang kita lakukan tidak full. Mungkin Senin (20/11) akan kembali kita lanjutkan,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan, aksi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan masih melakukan aksi secara persuasif. Para petugas Satpol PP hanya mengingatkan para pedagang supaya menggelar barang dagangannya sesuai kesepakatan sebelumnya. Rencananya aksi susulan akan dilakukan pada Senin (20/11) dengan tindakan yang lebih tegas lagi.
Sebelum melakukan penertiban dan penataan, Satpol PP memberi waktu kepada para PKL untuk membongkar sendiri lapaknya. Namun setelah waktu habis dan para PKL belum merampungkan pembongkaran, maka petugas Satpol PP akan menertibkan lapak, kios serta warung-warung pedagang yang ada yang melewati batas yang telah disepakati.
Sementara Kepala Satpol PP Batola, M Anjar Wijaya menyebutkan, aksi penertiban yang merupakan sebagi tindak lanjut dari pertemuan bersama Camat Alalak M Haris Isroyani itu merupakan hanya baru bagian permulaan saja. “Hari ini mungkin baru permulaan saja. Senin ini akan kita tertibkan sesuai kesepakatan, yaitu harus mundur 6 meter dari pinggir jalan,” tegasnya.
Kapolsek Berangas Polres Batola, Ipda Abdullah Akhsanun Niam yang ikut mendampingi langsung penertiban menuturkan, penertiban ini dimaksudkan agar wilayah Batola tertata dengan baik, bersih dan indah dilihat.
“Handil Bakti merupakan wilayah hukum Polsek Berangas, untuk itu saya selaku pimpinan wilayah melakukan pendampingan guna kelancaran dalam menertibkan para pedagang yang melewati batas yang telah disepakati antara pedagang dan pemerintah kabupaten Batola,” ucapnya.
Salah seorang pedagang, Ernawati, mengakui telah mengadakan pertemuan dengan tim terkait serta telah melakukan kesepakatan perihal batas lokasi dagangan yang sudah ditentukan maupun menjaga kebersihan lingkungan. “Dalam kesepakatan itu kita diminta harus mundur 6 meter dari pinggir jalan,” ujarnya.
Sedangkan pedagang lainnya, Anto, tidak bisa berbuat banyak ketika petugas mengharuskan dirinya menertibkan sendiri tempat dan barang-barang dagangannya. “Saya hanya bisa pasrah saja. Mau bagaimana lagi, sepakat tidak sepakat, ya kita harus sepakat. Akibatnya nanti mungkin jualan saya akan sepi. Pembeli jadi malas kalo harus mendatangi pedagang lebih jauh dari jalanan,” ketusnya. (dny)