Tak Berkategori  

Tiga Sekawan Tersangka Pembunuhan di Desa Nes 16 Diringkus Polisi

Tiga tersangka pembunuhan, yakni SK (45), MJ (30), dan MB (27), yang sebelumnya sempat buron, akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Tapin.

TAPIN, koranbanjar.net – Kapolres Tapin Pipit Subiyanto mengatakan, ketiga pria itu merupakan tersangka pengeroyokan yang berujung pembunuhan terhadap korban berinisial MR (31), pada 28 Oktober lalu, di sebuah warung di jalan houling, tepatnya di Desa Nes 16, Kecamatan Bungur, Tapin.

“Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi terpisah. Pertama tersangka SK, diamankan di rumahnya di Kalumpang, Kecamatan Bungur. Sedangkan MJ (30) dan MB (27) ditangkap di sebuah pondok di kawasan pegunungan wilayah Kabupaten Banjar,” ujarnya, Selasa (24/11/2020)

Pipit menjelaskan, korban tewas akibat dikeroyok tiga sekawan itu dengan senjata tajam dan benda tumpul.

“Dalam pengaruh minuman keras, tersangka MJ dan MB saat itu tersinggung atas ucapan korban. Kemudian mereka berkelahi. Lalu SK yang datang belakangan, turut membantu MJ dan MB,” jelasnya.

“Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian, pecahan piring yang digunakan pelaku untuk melukai korban, dan satu senjata tajam jenis pisau telah diamankan,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penaran, junto pasal 55 ayat (1) KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MJ-031/DNY/YKW)