Tiga Rumah Restorative Justice Diresmikan, Bupati Anang: Untuk Menumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyampaikan sambutannya dalam peresmian Rumah Restorative Justice di Halaman Kantor Kecamatan Murung Pudak. (foto : arif/koranbanjar.net)

Keberadaan Rumah Restorativ Justice (RJ) di Tabalong dinilai dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.

TABALONG, koranbanjar.net Hal itu disampaikan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani dalam sambutannya saat persemian Rumah RJ di Halaman Kantor Kecamatan Murung Pudak, Kamis (03/11/2022).

“Bagi kami di kabupaten Tabalong, keberadaan rumah RJ ini paling tidak merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat,” ungkapnya.

Saat ini Rumah RJ berada di tiga titik yaitu, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung dan di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Bintang Ara.

Dengan menilai dari manfaatnya, Anang ingin ke depan jumlah Rumah RJ di Tabalong dapat bertambah lagi.

Hal itu menurutnya, mengingat wilayah Tabalong yang dulunya berada di ujung Kalimantan Selatan kini menjadi yang terdepan sejak adanya kebijakan pemerintah pusat yang memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

“Karenanya upaya kita menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat saya pikir ini menjadi prioritas kita ke depan,” ungkapnya.

Anang juga meminta kepada Camat dan Kepala Desa, agar keberadaan rumah RJ bisa dimanfaatkan secara luas olah masyarakat serta dapat menjadi tempat untuk kegiatan penyuluhan hukum.

“Supaya kesadaran hukum masyarakat yang saya maksudkan tadi bisa kita tumbuh kembangkan dengan baik,” tuturnya.

Anang menambahkan dengan adanya peresmian Rumah RJ ini merupakan bentuk upaya nyata bersama membangun kolaborasi untuk memacu percepatan pembangunan di Tabalong.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *