Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Tiga Raperda Diputuskan, Diantaranya Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Avatar
279
×

Tiga Raperda Diputuskan, Diantaranya Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET Rapat Paripurna membahas agenda tentang Pengambilan Keputusan DPRD Kalimantan Selatan terhadap  tiga  buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi  Kalsel, Kamis (24/5).

Raperda pertama Perubahan atas Perda No.3 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM)  Gusti Hasan Aman. Kedua Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Kalsel dan Raperda ketiga tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor,   mengapresiasi  tinggi atas kinerja DPRD, terutama atas rampungnya  pengesahan dan pengambilan keputusan terhadap 3 (tiga)  rapeda.

Sahbirin Noor berharap dengan adanya Perda Perubahan atas Perda No.3 tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSGM Gusti Hasan Aman, RSGM ini nantinya mampu meningkatkan kualitasnya.

”Saya berharap, RSGM Gusti Hasan Aman dapat meningkatkan pelayanannya, dan bisa menjadi sebuah rumah sakit pendidikan. Ke depan diharapkan mampu menciptakan sumberdaya tenaga kesehatan yang berkualitas mengingat kebutuhan masyarakat kita yang kini sudah sangat menyadari akan pentingnya kesehatan gigi dan mulut,” tandasnya.

Mengenai raperda yang kedua tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalsel,  Sahbirin Noor berharap masyarakat pesisir bisa lebih berkembang.

”Zonasi wilayah ini tentunya diharapkan akan menciptakan keharmonisan antara ruang laut dengan ruang pulau, penerbitan izin dan pemanfaatan sumberdaya masyarakat  pesisir dan pengelolaan pulau – pulau kecil di Kalsel hendaknya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai Perda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sahbirin Noor mengungkapkan kegembiraannya bahwa perda ini sudah memenuhi salah satu tugas pemerintah daerah tentang pemenuhan hak asasi manusia.

”Penyetaraan hak merupakan salah satu tugas kami selaku pemerintah daerah, dengan adanya perubahan atas perda ini maka kedepannya tidak akan ada lagi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan serta mampu mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” pungkas Paman Birin sapaan akrabnya. (hmsprov/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh